Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Direktur menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c kepada Deputi.
(2) Deputi atas nama Kepala Badan menyampaikan hasil verifikasi usulan perencanaan penyusunan Rencana Kontingensi kepada Kepala Kantor.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar bagi Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam menyusun Rencana Kontingensi.
Your Correction
