Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi melalui Direktur melakukan verifikasi atas usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal usulan perencanaan diterima secara lengkap. (2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur membentuk tim verifikasi. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. meneliti dan memeriksa naskah kajian; b. membuat berita acara hasil verifikasi usulan perencanaan penyusunan Rencana Kontingensi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. melaporkan hasil verifikasi usulan perencanaan penyusunan Rencana Kontingensi kepada Direktur.
Your Correction