Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Kontingensi dilakukan melalui tahap: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. penyebarluasan.
Your Correction