Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Sekretaris Utama menyampaikan rancangan Peraturan Badan yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara tertulis kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Badan MENETAPKAN rancangan Peraturan Badan menjadi Peraturan Badan.
(3) Sekretaris Utama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan penomoran dengan angka arab dan tahun pada naskah Peraturan Badan.
Your Correction
