Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Hasil penyelarasan penyusunan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-undangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Badan.
(2) Pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Badan di kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
