Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Dalam penyelarasan rancangan Peraturan Badan, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. ahli hukum;
c. praktisi;
d. akademisi;
e. Pemrakarsa;
f. organisasi yang memiliki potensi pencarian dan pertolongan; dan/atau
g. masyarakat.
Your Correction
