Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelarasan rancangan Peraturan Badan, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; b. ahli hukum; c. praktisi; d. akademisi; e. Pemrakarsa; f. organisasi yang memiliki potensi pencarian dan pertolongan; dan/atau g. masyarakat.
Your Correction