Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Badan yang masuk dalam Progsun Peraturan.
(2) Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Badan dengan membentuk tim penyusunan.
(3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Pemrakarsa.
(4) Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama bertindak sebagai sekretaris tim penyusunan.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk anggota tim paling sedikit terdiri atas unsur:
a. unit kerja terkait;
b. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan
c. perancang Peraturan Perundang-undangan.
(6) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. ahli hukum;
c. praktisi;
d. akademisi;
e. organisasi yang memiliki potensi pencarian dan pertolongan; dan/atau
f. masyarakat.
Your Correction
