Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Kepala Badan membentuk panitia antarkementerian/ lembaga dalam menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(2) Pantia antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
