Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Terhadap Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG yang telah disusun oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Kepala Badan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dalam pelaksanaan rapat pembahasan di tingkat antarkementerian/lembaga.
(2) Tata cara pembentukan panitia antarkementerian/ lembaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
