Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Sekretaris Utama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama mengoordinasikan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan Naskah Akademik/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN berdasarkan Naskah Urgensi yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dengan membentuk tim di lingkungan Badan.
(2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti Undang-Undangan, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, akademisi dan/atau masyarakat.
Your Correction
