Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG, Naskah Urgensi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
