Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Sekretaris Utama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama menyusun Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG, Naskah Urgensi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan PRESIDEN dengan melibatkan Pemrakarsa dan unit kerja terkait.
(2) Penyusunan Naskah Akademik dan Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, akademisi, dan/atau masyarakat.
(3) Hasil penyusunan Naskah Akademik dan Naskah Urgensi disampaikan Biro Hukum dan Kerja Sama kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
