Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Terhadap usulan rancangan Peraturan Badan di luar Progsun Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretaris Utama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan penelaahan atas Rancangan Peraturan Badan dan Naskah Urgensi.
(2) Biro Hukum dan Kerja Sama menyampaikan hasil telaah kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama berupa rekomendasi menyetujui usulan atau menolak usulan izin prakarsa.
(3) Dalam hal rekomendasi disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Utama menyampaikan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan penyusunan.
(4) Dalam hal rekomendasi menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretaris Utama menyampaikan kepada Pemrakarsa untuk:
a. mengajukan pada Program Penyusunan tahun berikutnya; atau
b. tidak melanjutkan penyusunan Peraturan Badan atas pertimbangan hasil telaah.
Your Correction
