Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Usulan yang telah disepakati pada rapat koordinasi dimuat dalam daftar usulan Progsun Peraturan.
(2) Sekretaris Utama menyampaikan daftar usulan Progsun Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan untuk mendapat persetujuan dan penetapan oleh Kepala Badan.
(3) Progsun Peraturan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. judul rancangan Peraturan Badan;
b. ruang lingkup pengaturan;
c. Pemrakarsa; dan
d. keterangan.
Your Correction
