Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Usulan Progsun Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling lambat diterima pada bulan November sebelum proses pengajuan tahun anggaran berikutnya.
(2) Terhadap usulan Progsun Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan penelahaan.
(3) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Utama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Pemrakarsa untuk menyusun daftar rencana Progsun Peraturan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
