Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu Kepala Badan dapat mengajukan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar program legislasi nasional, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN di luar program penyusunan Peraturan PRESIDEN. (2) Usulan rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction