Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Kepala Badan menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan untuk diusulkan dalam program legislasi nasional.
(2) Kepala Badan menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk diusulkan dalam program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN.
(3) Mekanisme pengusulan dalam program legislasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengusulan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
