Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Pemrakarsa mengajukan usul:
a. perencanaan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dalam program legislasi nasional;
b. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dalam program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH; dan
c. Rancangan Peraturan
dalam program penyusunan Peraturan PRESIDEN, secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Sekretaris Utama melaksanakan rapat koordinasi terhadap usulan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan
dengan melibatkan Pemrakarsa, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyepakati:
a. judul rancangan;
b. urgensi tujuan penyusunan; dan
c. ruang lingkup pengaturan.
(4) Sekretaris Utama menyampaikan hasil rapat koordinasi yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Kepala Badan untuk mendapat persetujuan.
Your Correction
