Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilaksanakan dalam program legislasi nasional. (2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN dilakukan dalam suatu program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction