Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Tindak lanjut hasil Evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama serta Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berupa rekomendasi:
a. Peraturan Perundang-undangan tidak perlu dilakukan perubahan;
b. Peraturan Perundang-undangan perlu dilakukan perubahan; atau
c. Peraturan Perundang-undangan perlu dicabut.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
