Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Pendokumentasian dan penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum Badan. (3) Selain melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyebarluasan dapat dilakukan melalui penyampaian langsung.
Your Correction