Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Badan melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31. (2) Pendokumentasian dan penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum Badan.
(3) Selain melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyebarluasan dapat dilakukan melalui penyampaian langsung.
Your Correction
