Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan mengikutsertakan pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction