Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan mengikutsertakan pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
