Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Materi muatan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf c sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Materi muatan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berisi:
a. pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kewenangan Badan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
