Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 3. Program Penyusunan Peraturan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Progsun Peraturan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 4. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 5. Naskah Urgensi adalah pokok materi muatan, maksud, dan tujuan yang akan diatur dalam peraturan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 6. Evaluasi adalah kegiatan untuk menelaah dan menilai materi, proses pembentukan, dan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan sehingga diketahui kedayagunaan, hasil guna, dan tujuan yang hendak dicapai dari suatu peraturan. 7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan. 8. Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan. 9. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah unit yang melaksanakan tugas koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan, pemberian advokasi, dan pengelolaan administrasi kerja sama. 10. Pemrakarsa adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai kewenangan mengajukan usul rancangan peraturan perundang-undangan yang disusun di lingkungan Badan.
Your Correction