Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kegiatan Pemasaran adalah kegiatan memasarkan produk ekonomi kreatif dalam lingkup Badan Ekonomi Kreatif.
2. Produk Ekonomi Kreatif adalah barang dan/atau jasa yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, gagasan original, dan keterampilan individu yang memiliki potensi ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dan penambahan lapangan kerja yang berasal dari subsektor ekonomi kreatif.
3. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah warga negara INDONESIA perseorangan, komunitas atau badan hukum selaku pencipta dan/atau pemegang hak kekayaan intelektual atas Produk Ekonomi Kreatif.
4. Subsektor Ekonomi Kreatif adalah kegiatan kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
5. Hak Kekayaan Intelektual adalah terdiri dari merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hak cipta, desain tata letak sirkuit terpadu, dan indikasi geografis, serta jenis hak kekayaan intelektual lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Ekonomi Kreatif adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab PA pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
7. Deputi Pemasaran adalah unit kerja Eselon I di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan serta melaksanakan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif nasional di dalam dan luar negeri.
8. Direktorat Pengembangan Pasar Dalam Negeri dan Direktorat Pengembangan Pasar Luar Negeri adalah unit kerja Eselon II di lingkungan Deputi Pemasaran Badan Ekonomi Kreatif, yang mempunyai tugas melaksanakan, memfasilitasi dan mengevaluasi program pengembangan kegiatan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar negeri.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif.