Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 7 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.