Article 1
(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib membuat, memelihara, menyimpan, dan menyampaikan semua catatan kegiatan transaksi dan laporan keuangan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
(2) Catatan kegiatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara bulanan, triwulanan, dan tahunan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara bulanan, triwulanan, dan tahunan.