Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif adalah bentuk badan usaha di bidang ekonomi kreatif yang berupa perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Usaha Ekonomi Kreatif adalah bidang usaha ekonomi kreatif yang meliputi aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
3. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Bekraf adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
4. Kepala Badan adalah Kepala Bekraf.
5. Deputi adalah Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi pada Bekraf.