Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
2. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
3. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
4. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
5. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
6. Pengendali adalah Pihak yang secara faktual ataupun yuridis dapat mempengaruhi atau MENETAPKAN suatu kebijakan ataupun keputusan yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif atau Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dalam menjalankan kegiatannya.
7. Peraturan Perdagangan (Trading Rules) Sistem Perdagangan Alternatif yang selanjutnya disebut Peraturan Perdagangan (Trading Rules) adalah peraturan yang mengatur tata cara transaksi di bidang Sistem
Perdagangan Alternatif yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
8. Perjanjian Kerjasama adalah hubungan hukum yang terjadi antara Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif.
(1) Kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dilakukan dengan mempergunakan sistem perdagangan dan diawasi dengan sistem pengawasan elektronik yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
(3) Setiap Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah sebelum diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif wajib dikaji terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka dan selanjutnya diusulkan kepada Kepala Bappebti untuk mendapat persetujuan.
(4) Penetapan jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang dapat diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
BAB II
KETENTUAN TENTANG PENGENDALI PERUSAHAAN PENYELENGGARA DAN PESERTA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF
(1) Para pihak yang termasuk sebagai Pengendali yaitu orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan, meliputi antara lain pemegang saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pejabat eksekutif perusahaan.
(2) Pemegang saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham perusahaan kurang dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Para pihak yang termasuk sebagai Pengendali wajib dilaporkan kepada Kepala Bappebti dan tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini.
(4) Pengendali menjadi pihak yang turut bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Article 4
Pengendalian terhadap perusahaan antara lain dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. memiliki secara sendiri atau bersama 20% (dua puluh persen) atau lebih saham;
b. secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhi kebijakan perusahaan;
c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara sendiri atau bersama 20% (dua puluh persen) atau lebih saham perusahaan; dan/atau
d. mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui dan/atau memberhentikan anggota Direksi perusahaan dan/atau anggota Dewan Komisaris.
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2) Persetujuan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat diberikan kepada Pedagang Berjangka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk perseroan terbatas dan menjadi Anggota Bursa Berjangka serta Anggota Lembaga Kliring Berjangka;
b. memiliki modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c. menyampaikan laporan keuangan atas saldo modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah memperoleh
perizinan dari Kementerian Keuangan;
d. memiliki fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan;
e. memiliki Sistem Perdagangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini;
f. memiliki Perjanjian Kerjasama paling sedikit dengan 1 (satu) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang bentuk dan isinya berpedoman pada Formulir Nomor I.SPA.1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini;
g. membuat Peraturan Perdagangan (Trading Rules) yang akan digunakan oleh Peserta Sistem Perdagangan Alternatif;
h. memperoleh rekomendasi dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
i. Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari Bursa Berjangka dan Bappebti.
(3) Bentuk dan isi Peraturan Perdagangan (Trading Rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g paling sedikit mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. maksimum lot untuk setiap amanat Nasabah yang dapat dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, dengan ketentuan maksimum lot yang ditetapkan tersebut paling banyak 50 (lima puluh) lot;
b. pencantuman informasi penyedia referensi harga dan sumber harga yang dipergunakan dalam penetapan kuotasi dan formula penetapan kuotasi;
c. maksimum spread antara bid dan offer yang ditawarkan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dalam keadaan pasar normal;
d. penjelasan spread antara bid dan offer yang ditawarkan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dalam keadaan pasar hectic;
e. penjelasan mengenai keadaan hectic, yakni situasi yang wajib dipenuhi paling sedikit satu dari situasi di bawah ini, dan tidak disebabkan karena wrong quote, sebagai berikut:
1) bid atau offer hanya ada satu sisi;
2) spread antara bid dan offer melebihi dari spread normal yang ditentukan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif; dan/atau 3) terjadi fluktuasi harga lebih dari 30 (tiga puluh) poin, ada berita politik, ekonomi, terorisme, bencana alam dan hal-hal yang berpengaruh pada kondisi pasar finansial.
f. pengelolaan resiko yang paling sedikit mengatur besaran deposit Margin, maintenance Margin, variation Margin, dan kewenangan melakukan likuidasi;
g. jenis-jenis amanat yang dapat dilayani;
h. fasilitas perpanjangan posisi otomatis dan biaya- biaya yang timbul dari fasilitas tersebut;
i. jeda waktu (delay) paling lama 4 (empat) detik yang mungkin terjadi di sistem perdagangan dalam pengolahan order Nasabah sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif, dalam hal metode eksekusi transaksi yang dipilih Nasabah adalah instant execution;
j. larangan adanya pemecahan (split) order untuk setiap 1 (satu) kali klik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah;
k. larangan adanya reject oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif atas order Nasabah selain
reject atas order yang melebihi maksimum lot yang diperkenankan;
l. pencantuman metode eksekusi transaksi yang dapat dipilih oleh Nasabah, yang meliputi:
1) metode instant execution, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) waktu eksekusi paling lama 4 (empat) detik sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif;
b) dapat terjadi penawaran kembali harga (requote); dan c) harga ditentukan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
2) metode market execution, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) waktu eksekusi paling lama 1 (satu) detik sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif;
b) tidak ada requote; dan c) harga yang terjadi sesuai dengan harga pasar dan dalam rentang yang wajar.
m. ketentuan yang mengatur penawaran kembali harga (requote) untuk metode eksekusi transaksi instant execution, yang dapat terjadi apabila harga kuotasi yang diberikan oleh Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif tidak sama dengan yang diminta oleh Nasabah, dengan ketentuan:
1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat memberikan penawaran kembali harga (requote) dengan dasar harga referensi dan formula harga yang telah dicantumkan dalam Peraturan Perdagangan (Trading Rules); dan 2) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib memberikan pilihan kepada Nasabah
untuk melakukan pengaturan (setting) pada sistem perdagangan Nasabah, dengan pilihan:
a) Nasabah setuju dengan pengaturan (setting) yang telah dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebelumnya;
atau b) Nasabah setuju dengan penentuan dari harga yang tertera sesuai dengan kuotasi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
n. penunjukan satu Bursa Berjangka sebagai tempat pelaporan transaksi dan satu Lembaga Kliring Berjangka sebagai tempat pendaftaran transaksi;
dan
o. jam perdagangan untuk setiap kontrak yang diperdagangkan.
(4) Dalam hal Calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, maka rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h wajib diperoleh dari masing-masing Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
(5) Dalam hal Calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, maka Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf i wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari masing-masing Bursa Berjangka.
(6) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(7) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan satu transaksi dengan Peraturan Perdagangan (Trading Rules) yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, maka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mengembalikan ke keadaan semula atas satu transaksi yang salah tersebut.
(8) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempergunakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang disediakan di Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan/atau di Bursa Berjangka apabila terdapat pengaduan dari Nasabah terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan Perdagangan (Trading Rules).
(9) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyampaikan kepada Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan/atau Bursa Berjangka data dan informasi yang dibutuhkan, termasuk rekam jejak (log file) sistem perdagangan, yang terkait dengan proses penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Article 6
(1) Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya kecuali saham pada Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Article 7
(1) Bursa Berjangka melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Bursa Berjangka memberikan rekomendasi atas hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Bappebti.
Article 8
Article 9
Article 10
(1) Rencana perubahan nama dan/atau alamat Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.8 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.2.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.2.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(6) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Article 11
(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke
Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Article 12
(1) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif mengundurkan diri, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib:
a. memberitahukan kepada Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum permohonan pengunduran diri disampaikan kepada Kepala Bappebti; dan
b. menyelesaikan Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian permohonan pengunduran diri disampaikan kepada Kepala Bappebti.
(2) Dalam hal setelah 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian permohonan pengunduran diri Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif tidak dapat menyelesaikan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b maka Bappebti memerintahkan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif untuk melikuidasi seluruh Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang masih dalam posisi terbuka.
(3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dibekukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilarang menambah posisi terbuka dan hanya dapat melikuidasi posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah sejak hari diterbitkannya surat keputusan pembekuan kegiatan usahanya Penyelengggara Sistem Perdagangan Alternatif atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
(4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dibatalkan persetujuan dan/atau sertifikat pendaftarannya, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib melikuidasi seluruh posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah sesuai dengan harga penyelesaian transaksi harian pada hari diterbitkannya surat keputusan pembatalan persetujuan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
BAB Kesatu
Persetujuan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2) Persetujuan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat diberikan kepada Pedagang Berjangka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk perseroan terbatas dan menjadi Anggota Bursa Berjangka serta Anggota Lembaga Kliring Berjangka;
b. memiliki modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c. menyampaikan laporan keuangan atas saldo modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah memperoleh
perizinan dari Kementerian Keuangan;
d. memiliki fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan;
e. memiliki Sistem Perdagangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini;
f. memiliki Perjanjian Kerjasama paling sedikit dengan 1 (satu) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang bentuk dan isinya berpedoman pada Formulir Nomor I.SPA.1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini;
g. membuat Peraturan Perdagangan (Trading Rules) yang akan digunakan oleh Peserta Sistem Perdagangan Alternatif;
h. memperoleh rekomendasi dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
i. Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari Bursa Berjangka dan Bappebti.
(3) Bentuk dan isi Peraturan Perdagangan (Trading Rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g paling sedikit mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. maksimum lot untuk setiap amanat Nasabah yang dapat dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, dengan ketentuan maksimum lot yang ditetapkan tersebut paling banyak 50 (lima puluh) lot;
b. pencantuman informasi penyedia referensi harga dan sumber harga yang dipergunakan dalam penetapan kuotasi dan formula penetapan kuotasi;
c. maksimum spread antara bid dan offer yang ditawarkan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dalam keadaan pasar normal;
d. penjelasan spread antara bid dan offer yang ditawarkan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dalam keadaan pasar hectic;
e. penjelasan mengenai keadaan hectic, yakni situasi yang wajib dipenuhi paling sedikit satu dari situasi di bawah ini, dan tidak disebabkan karena wrong quote, sebagai berikut:
1) bid atau offer hanya ada satu sisi;
2) spread antara bid dan offer melebihi dari spread normal yang ditentukan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif; dan/atau 3) terjadi fluktuasi harga lebih dari 30 (tiga puluh) poin, ada berita politik, ekonomi, terorisme, bencana alam dan hal-hal yang berpengaruh pada kondisi pasar finansial.
f. pengelolaan resiko yang paling sedikit mengatur besaran deposit Margin, maintenance Margin, variation Margin, dan kewenangan melakukan likuidasi;
g. jenis-jenis amanat yang dapat dilayani;
h. fasilitas perpanjangan posisi otomatis dan biaya- biaya yang timbul dari fasilitas tersebut;
i. jeda waktu (delay) paling lama 4 (empat) detik yang mungkin terjadi di sistem perdagangan dalam pengolahan order Nasabah sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif, dalam hal metode eksekusi transaksi yang dipilih Nasabah adalah instant execution;
j. larangan adanya pemecahan (split) order untuk setiap 1 (satu) kali klik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah;
k. larangan adanya reject oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif atas order Nasabah selain
reject atas order yang melebihi maksimum lot yang diperkenankan;
l. pencantuman metode eksekusi transaksi yang dapat dipilih oleh Nasabah, yang meliputi:
1) metode instant execution, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) waktu eksekusi paling lama 4 (empat) detik sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif;
b) dapat terjadi penawaran kembali harga (requote); dan c) harga ditentukan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
2) metode market execution, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) waktu eksekusi paling lama 1 (satu) detik sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif;
b) tidak ada requote; dan c) harga yang terjadi sesuai dengan harga pasar dan dalam rentang yang wajar.
m. ketentuan yang mengatur penawaran kembali harga (requote) untuk metode eksekusi transaksi instant execution, yang dapat terjadi apabila harga kuotasi yang diberikan oleh Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif tidak sama dengan yang diminta oleh Nasabah, dengan ketentuan:
1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat memberikan penawaran kembali harga (requote) dengan dasar harga referensi dan formula harga yang telah dicantumkan dalam Peraturan Perdagangan (Trading Rules); dan 2) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib memberikan pilihan kepada Nasabah
untuk melakukan pengaturan (setting) pada sistem perdagangan Nasabah, dengan pilihan:
a) Nasabah setuju dengan pengaturan (setting) yang telah dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebelumnya;
atau b) Nasabah setuju dengan penentuan dari harga yang tertera sesuai dengan kuotasi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
n. penunjukan satu Bursa Berjangka sebagai tempat pelaporan transaksi dan satu Lembaga Kliring Berjangka sebagai tempat pendaftaran transaksi;
dan
o. jam perdagangan untuk setiap kontrak yang diperdagangkan.
(4) Dalam hal Calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, maka rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h wajib diperoleh dari masing-masing Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
(5) Dalam hal Calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, maka Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf i wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari masing-masing Bursa Berjangka.
(6) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(7) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan satu transaksi dengan Peraturan Perdagangan (Trading Rules) yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, maka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mengembalikan ke keadaan semula atas satu transaksi yang salah tersebut.
(8) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempergunakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang disediakan di Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan/atau di Bursa Berjangka apabila terdapat pengaduan dari Nasabah terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan Perdagangan (Trading Rules).
(9) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyampaikan kepada Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan/atau Bursa Berjangka data dan informasi yang dibutuhkan, termasuk rekam jejak (log file) sistem perdagangan, yang terkait dengan proses penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Article 6
(1) Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya kecuali saham pada Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Article 7
(1) Bursa Berjangka melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Bursa Berjangka memberikan rekomendasi atas hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Bappebti.
Article 8
Article 9
Article 10
(1) Rencana perubahan nama dan/atau alamat Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.8 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.2.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.2.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(6) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
BAB Kedua
Kewajiban Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke
Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
BAB Ketiga
Penghentian Kegiatan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif mengundurkan diri, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib:
a. memberitahukan kepada Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum permohonan pengunduran diri disampaikan kepada Kepala Bappebti; dan
b. menyelesaikan Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian permohonan pengunduran diri disampaikan kepada Kepala Bappebti.
(2) Dalam hal setelah 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian permohonan pengunduran diri Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif tidak dapat menyelesaikan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b maka Bappebti memerintahkan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif untuk melikuidasi seluruh Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang masih dalam posisi terbuka.
(3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dibekukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilarang menambah posisi terbuka dan hanya dapat melikuidasi posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah sejak hari diterbitkannya surat keputusan pembekuan kegiatan usahanya Penyelengggara Sistem Perdagangan Alternatif atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
(4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dibatalkan persetujuan dan/atau sertifikat pendaftarannya, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib melikuidasi seluruh posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah sesuai dengan harga penyelesaian transaksi harian pada hari diterbitkannya surat keputusan pembatalan persetujuan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
(1) Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat diberikan kepada Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk perseroan terbatas dan menjadi Anggota Bursa Berjangka serta Anggota Lembaga Kliring Berjangka;
b. memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
c. memiliki sarana dan menggunakan sistem yang mendukung perdagangan secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan;
d. memperoleh rekomendasi dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
e. Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari Bursa Berjangka dan Bappebti.
(2) Dalam hal Calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, maka rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diperoleh dari masing-masing Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
(3) Dalam hal Calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, maka Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari masing-masing Bursa Berjangka.
(4) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Article 14
(1) Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan Pengendali perusahaan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya kecuali saham pada Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Article 15
(1) Bursa Berjangka melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Bursa Berjangka memberikan rekomendasi atas hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Bappebti.
Article 16
Article 17
(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyampaikan konfirmasi transaksi kepada Nasabah pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam dokumen aplikasi pembukaan rekening Nasabah.
(4) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memberikan sanggahan paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam tidak terdapat sanggahan maka konfirmasi transaksi Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dianggap benar dan sah.
Article 18
Article 19
(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dapat membuka Kantor Cabang.
(2) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang membuka Kantor Cabang wajib memenuhi persyaratan:
a. menyampaikan laporan hasil rapat Direksi dan Dewan Komisaris yang menyatakan rencana pembukaan Kantor Cabang;
b. menambah modal disetor sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap pembukaan 1 (satu) Kantor Cabang; dan
c. memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(3) Total ekuitas minimal sebagaimana dipersyaratkan pada ayat
(2) huruf c wajib ditambah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap pembukaan 1 (satu) Kantor Cabang.
(4) Dalam hal total ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah melampaui ketentuan minimal, maka kelebihan total ekuitas tersebut diperhitungkan sebagai penambahan modal untuk pembukaan Kantor Cabang.
Article 20
Pembukaan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki akses saluran data langsung dengan Kantor Pusat Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
b. memiliki divisi khusus pengembangan transaksi multilateral;
c. memiliki sarana dan prasarana yang cukup meliputi ruang dan perlengkapan kantor, sarana informasi, komunikasi dan telekomunikasi, ruang operasional, dan alat rekam;
d. memiliki rencana usaha 3 (tiga) tahun yang mencakup susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan intern, rencana operasi dan
pengelolaan transaksi, proyeksi keuangan, program pelatihan, dan pelayanan pengaduan; dan
e. menempatkan paling sedikit 3 (tiga) Wakil Pialang Berjangka dan salah seorang menjadi Kepala Kantor Cabang.
Article 21
Article 22
(1) Perubahan alamat Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memperoleh persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Permohonan perubahan alamat Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.18 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.16.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang baru dengan berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir I.SPA.16.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir
Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(8) Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengajukan permohonan perubahan alamat hanya dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya pada alamat yang baru setelah memperoleh persetujuan perubahan alamat Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dari Kepala Bappebti.
Article 23
(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan secara tertulis rencana penutupan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif kepada Kepala Bappebti paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan Kantor Cabang.
(2) Terhadap laporan penutupan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti membatalkan persetujuan atas pembukaan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif melaporkan rencana penutupan Kantor Cabang, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memberitahukan kepada Nasabah Kantor Cabang, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan Kantor Cabang.
(1) Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat diberikan kepada Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk perseroan terbatas dan menjadi Anggota Bursa Berjangka serta Anggota Lembaga Kliring Berjangka;
b. memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
c. memiliki sarana dan menggunakan sistem yang mendukung perdagangan secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan;
d. memperoleh rekomendasi dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
e. Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari Bursa Berjangka dan Bappebti.
(2) Dalam hal Calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, maka rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diperoleh dari masing-masing Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
(3) Dalam hal Calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, maka Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari masing-masing Bursa Berjangka.
(4) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Article 14
(1) Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan Pengendali perusahaan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya kecuali saham pada Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Article 15
(1) Bursa Berjangka melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Bursa Berjangka memberikan rekomendasi atas hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Bappebti.
(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyampaikan konfirmasi transaksi kepada Nasabah pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam dokumen aplikasi pembukaan rekening Nasabah.
(4) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memberikan sanggahan paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam tidak terdapat sanggahan maka konfirmasi transaksi Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dianggap benar dan sah.
BAB Ketiga
Penghentian Kegiatan Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dibekukan kegiatan usahanya sebagai Pialang Berjangka dan/atau dibatalkan persetujuannya sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, yang bersangkutan dilarang menambah posisi terbuka untuk Nasabahnya dan hanya dapat melikuidasi posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang dimiliki Nasabahnya pada hari diterbitkannya pembekuan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka dan/atau pembatalan persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dari Bappebti.
(2) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dicabut izin usahanya sebagai Pialang Berjangka, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melikuidasi posisi terbuka yang dimiliki Nasabahnya sesuai dengan harga penyelesaian transaksi harian pada hari diterbitkannya pencabutan izin usaha dari Bappebti.
(3) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif mengajukan laporan penghentian kegiatan usaha sementara, maka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib:
a. mengajukan laporan penghentian kegiatan usaha sementara kepada Kepala Bappebti dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara;
b. memberitahukan kepada Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Nasabah dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja
sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara; dan
c. memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk dapat menutup posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak dapat menyelesaikan Kontrak Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, maka Bappebti memerintahkan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif untuk melikuidasi seluruh Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang masih dalam posisi terbuka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja dimaksud.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas laporan penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti dapat memberikan persetujuan atas laporan penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara paling lama 2 (dua) tahun.
BAB Keempat
Pembukaan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dapat membuka Kantor Cabang.
(2) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang membuka Kantor Cabang wajib memenuhi persyaratan:
a. menyampaikan laporan hasil rapat Direksi dan Dewan Komisaris yang menyatakan rencana pembukaan Kantor Cabang;
b. menambah modal disetor sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap pembukaan 1 (satu) Kantor Cabang; dan
c. memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(3) Total ekuitas minimal sebagaimana dipersyaratkan pada ayat
(2) huruf c wajib ditambah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap pembukaan 1 (satu) Kantor Cabang.
(4) Dalam hal total ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah melampaui ketentuan minimal, maka kelebihan total ekuitas tersebut diperhitungkan sebagai penambahan modal untuk pembukaan Kantor Cabang.
Article 20
Pembukaan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki akses saluran data langsung dengan Kantor Pusat Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
b. memiliki divisi khusus pengembangan transaksi multilateral;
c. memiliki sarana dan prasarana yang cukup meliputi ruang dan perlengkapan kantor, sarana informasi, komunikasi dan telekomunikasi, ruang operasional, dan alat rekam;
d. memiliki rencana usaha 3 (tiga) tahun yang mencakup susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan intern, rencana operasi dan
pengelolaan transaksi, proyeksi keuangan, program pelatihan, dan pelayanan pengaduan; dan
e. menempatkan paling sedikit 3 (tiga) Wakil Pialang Berjangka dan salah seorang menjadi Kepala Kantor Cabang.
Article 21
Article 22
(1) Perubahan alamat Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memperoleh persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Permohonan perubahan alamat Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.18 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.16.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang baru dengan berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir I.SPA.16.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir
Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(8) Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengajukan permohonan perubahan alamat hanya dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya pada alamat yang baru setelah memperoleh persetujuan perubahan alamat Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dari Kepala Bappebti.
Article 23
(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan secara tertulis rencana penutupan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif kepada Kepala Bappebti paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan Kantor Cabang.
(2) Terhadap laporan penutupan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti membatalkan persetujuan atas pembukaan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif melaporkan rencana penutupan Kantor Cabang, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memberitahukan kepada Nasabah Kantor Cabang, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan Kantor Cabang.
BAB V
MEKANISME PELAPORAN DAN PENDAFTARAN TRANSAKSI DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF
(1) Sistem Perdagangan Alternatif dilaksanakan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyediakan sistem perdagangan yang menjamin transparansi harga dan memberikan penawaran harga jual dan beli yang wajar setiap saat selama jam perdagangan;
b. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib menggunakan sistem yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan menjamin transparansi harga, yang memungkinkan Nasabah memperoleh harga yang wajar;
c. penawaran harga jual dan beli merupakan harga indikatif;
d. seluruh transaksi yang terjadi dalam Sistem Perdagangan Alternatif oleh Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka;
e. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib membuat Peraturan Perdagangan (Trading Rules) yang bentuk dan isinya dikaji oleh Bursa Berjangka
dan selanjutnya disampaikan oleh Bursa Berjangka kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan;
f. mekanisme pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi yang telah terdaftar di Lembaga Kliring Berjangka, dilakukan sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring Berjangka; dan
g. pengaturan teknis lebih lanjut mengenai pelaporan dan pendaftaran transaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif dilakukan oleh Bursa Berjangka bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Peraturan Perdagangan (Trading Rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perdagangan (Trading Rules) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, dan wajib disampaikan kepada Nasabahnya.
(3) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang memfasilitasi transaksi antar Nasabah, baik dari Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang sama maupun Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang berbeda.
BAB VI
BURSA BERJANGKA SEBAGAI TEMPAT PELAPORAN DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA SEBAGAI TEMPAT PENDAFTARAN TRANSAKSI
(1) Bappebti MENETAPKAN Bursa Berjangka sebagai tempat penerimaan pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif berdasarkan jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang
diperdagangkan.
(2) Sebelum melaksanakan kegiatan penerimaan pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif;
b. menyusun spesifikasi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang akan diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan mengajukan kontrak dimaksud kepada Kepala Bappebti untuk memperoleh persetujuan;
c. menggunakan sistem pengawasan elektronik yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. memiliki sarana penyelesaian perselisihan dalam Sistem Perdagangan Alternatif;
e. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani pengawasan (surveilance) transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
f. dalam hal Bursa Berjangka menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dari Anggota Bursa Berjangka yang juga menjadi Anggota Bursa Berjangka lain, maka Bursa Berjangka wajib memiliki kerjasama dengan Bursa Berjangka lain dimaksud dalam rangka pengawasan; dan
g. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani audit keuangan dan kepatuhan untuk melakukan audit kegiatan Sistem Perdagangan Alternatif.
Article 26
(1) Bursa Berjangka yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) wajib
mengajukan surat permohonan untuk mulai menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Permohonan untuk mulai menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.21 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.21.A dan I.SPA.21.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Bappebti melakukan penelitian keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Bursa Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir I.SPA.21.B serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terpenuhinya penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Article 27
Article 28
Bursa Berjangka hanya dapat menerima pelaporan transaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif untuk jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
Article 29
(1) Bursa Berjangka yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan sanksi administratif.
(2) Terhadap Bursa Berjangka yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti dapat:
a. membatalkan persetujuan atas seluruh atau sebagian Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka atau Kontrak Derivatif Syariah yang diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif yang dapat dilaporkan ke Bursa Berjangka; dan/atau
b. memindahkan tempat pelaporan atas seluruh atau sebagian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif kepada Bursa Berjangka lain.
Article 30
(1) Bappebti MENETAPKAN Lembaga Kliring Berjangka sebagai tempat pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif berdasarkan jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang diperdagangkan.
(2) Sebelum melaksanakan kegiatan penerimaan pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, Lembaga Kliring berjangka wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki Peraturan dan Tata Tertib penjaminan dan penyelesaian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
b. menyediakan sistem pengkliringan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
c. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani pengawasan (surveilance) transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
d. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani audit keuangan dan kepatuhan untuk melakukan audit kegiatan Sistem Perdagangan Alternatif; dan
e. memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka lain dalam rangka pengawasan, dalam hal
Lembaga Kliring Berjangka dimaksud menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dari Anggota Lembaga Kliring Berjangka yang juga menjadi Anggota Lembaga Kliring Berjangka lain.
Article 31
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) wajib mengajukan surat permohonan untuk mulai menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Permohonan untuk mulai menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.25 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.25.A dan I.SPA.25.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Bappebti melakukan penelitian keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Lembaga Kliring Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir I.SPA.25.B serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terpenuhinya penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.26 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Article 32
Article 33
Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat menerima pendaftaran transaksi untuk jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif yang telah dilaporkan ke Bursa Berjangka.
Article 34
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenakan sanksi administratif.
(2) Terhadap Lembaga Kliring Berjangka yang memperoleh sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti dapat:
a. membatalkan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; dan/atau
b. memindahkan tempat pendaftaran atas seluruh atau sebagian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif kepada Lembaga Kliring Berjangka lain.
BAB Kesatu
Bursa Berjangka sebagai Tempat Pelaporan Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Bappebti MENETAPKAN Bursa Berjangka sebagai tempat penerimaan pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif berdasarkan jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang
diperdagangkan.
(2) Sebelum melaksanakan kegiatan penerimaan pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif;
b. menyusun spesifikasi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang akan diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan mengajukan kontrak dimaksud kepada Kepala Bappebti untuk memperoleh persetujuan;
c. menggunakan sistem pengawasan elektronik yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. memiliki sarana penyelesaian perselisihan dalam Sistem Perdagangan Alternatif;
e. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani pengawasan (surveilance) transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
f. dalam hal Bursa Berjangka menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dari Anggota Bursa Berjangka yang juga menjadi Anggota Bursa Berjangka lain, maka Bursa Berjangka wajib memiliki kerjasama dengan Bursa Berjangka lain dimaksud dalam rangka pengawasan; dan
g. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani audit keuangan dan kepatuhan untuk melakukan audit kegiatan Sistem Perdagangan Alternatif.
Article 26
(1) Bursa Berjangka yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) wajib
mengajukan surat permohonan untuk mulai menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Permohonan untuk mulai menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.21 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.21.A dan I.SPA.21.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Bappebti melakukan penelitian keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Bursa Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir I.SPA.21.B serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terpenuhinya penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Article 27
Article 28
Bursa Berjangka hanya dapat menerima pelaporan transaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif untuk jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
Article 29
(1) Bursa Berjangka yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan sanksi administratif.
(2) Terhadap Bursa Berjangka yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti dapat:
a. membatalkan persetujuan atas seluruh atau sebagian Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka atau Kontrak Derivatif Syariah yang diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif yang dapat dilaporkan ke Bursa Berjangka; dan/atau
b. memindahkan tempat pelaporan atas seluruh atau sebagian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif kepada Bursa Berjangka lain.
BAB Kedua
Lembaga Kliring Berjangka Sebagai Tempat Pendaftaran Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Bappebti MENETAPKAN Lembaga Kliring Berjangka sebagai tempat pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif berdasarkan jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang diperdagangkan.
(2) Sebelum melaksanakan kegiatan penerimaan pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, Lembaga Kliring berjangka wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki Peraturan dan Tata Tertib penjaminan dan penyelesaian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
b. menyediakan sistem pengkliringan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
c. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani pengawasan (surveilance) transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
d. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani audit keuangan dan kepatuhan untuk melakukan audit kegiatan Sistem Perdagangan Alternatif; dan
e. memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka lain dalam rangka pengawasan, dalam hal
Lembaga Kliring Berjangka dimaksud menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dari Anggota Lembaga Kliring Berjangka yang juga menjadi Anggota Lembaga Kliring Berjangka lain.
Article 31
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) wajib mengajukan surat permohonan untuk mulai menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Permohonan untuk mulai menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.25 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.25.A dan I.SPA.25.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Bappebti melakukan penelitian keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Lembaga Kliring Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir I.SPA.25.B serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terpenuhinya penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.26 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Article 32
Article 33
Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat menerima pendaftaran transaksi untuk jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif yang telah dilaporkan ke Bursa Berjangka.
Article 34
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenakan sanksi administratif.
(2) Terhadap Lembaga Kliring Berjangka yang memperoleh sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti dapat:
a. membatalkan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; dan/atau
b. memindahkan tempat pendaftaran atas seluruh atau sebagian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif kepada Lembaga Kliring Berjangka lain.
Kegiatan transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah di Sistem Perdagangan Alternatif dapat dihentikan baik sementara waktu maupun permanen, baik untuk Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah tertentu maupun
seluruh Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang diperdagangkan di Sistem Perdagangan Alternatif, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Sistem Perdagangan Alternatif atau Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, terdiri atas:
a. terjadi kerusakan sarana dan prasarana fisik yang menghambat kegiatan operasional Sistem Perdagangan Alternatif;
b. terjadi krisis politik, ekonomi atau keuangan di INDONESIA atau di tempat lain yang menyebabkan terganggunya transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah di Sistem Perdagangan Alternatif;
c. terjadi keadaan memaksa seperti bencana alam, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, dan perang;
dan/atau
d. terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dalam kegiatan transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah di Sistem Perdagangan Alternatif.
Article 36
(1) Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bursa Berjangka dapat menghentikan kegiatan pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif di Bursa Berjangka dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Bappebti disertai dengan alasan penghentian dan langkah-langkah yang dilakukan serta kemungkinan dapat atau tidak dapat diselesaikannya permasalahan tersebut.
(3) Sehubungan dengan penghentian permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bursa Berjangka bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka MENETAPKAN
harga penyelesaian bagi posisi terbuka Sistem Perdagangan Alternatif di Bursa Berjangka.
Article 37
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Kepala Bappebti ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pencabutan izin;
g. pembatalan persetujuan; dan/atau
h. pembatalan sertifikat pendaftaran
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, atau huruf e.
(1) Persetujuan sebagai tempat pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, tempat pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, Penyelenggara Sistem
Perdagangan Alternatif, dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) tidak berlaku bagi Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang persetujuannya diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 73/BAPPEBTI/PER/09/2009 tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif;
b. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif; dan
c. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 98/BAPPEBTI/PER/07/2012 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 73/Bappebti/Per/9/2009 Tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif Dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 40
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
ttd
BACHRUL CHAIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.2 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.2.A, I.SPA.2.B, I.SPA.2.C, I.SPA.2.D, I.SPA.2.E, I.SPA.2.F, I.SPA.2.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terrorisme (PPT) terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagai kelengkapan proses perizinan setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor calon Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.2.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Rencana perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pengendali dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendapat rekomendasi dari Bursa Berjangka berdasarkan hasil wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), sebelum diajukan untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh dari masing-masing Bursa Berjangka.
(3) Permohonan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan/atau Pengendali Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.6 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor dengan I.SPA.2.A, I.SPA.2.B, I.SPA.2.E, dan I.SPA.2.F tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan/atau Pengendali Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.2 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.2.A, I.SPA.2.B, I.SPA.2.C, I.SPA.2.D, I.SPA.2.E, I.SPA.2.F, I.SPA.2.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terrorisme (PPT) terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagai kelengkapan proses perizinan setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor calon Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.2.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Rencana perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pengendali dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendapat rekomendasi dari Bursa Berjangka berdasarkan hasil wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), sebelum diajukan untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh dari masing-masing Bursa Berjangka.
(3) Permohonan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan/atau Pengendali Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.6 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor dengan I.SPA.2.A, I.SPA.2.B, I.SPA.2.E, dan I.SPA.2.F tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan/atau Pengendali Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.12 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.2.A, I.SPA.2.B, I.SPA.2.C, I.SPA.12.A,
I.SPA.12.B, I.SPA.12.C, dan I.SPA.12.D tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagai kelengkapan proses perizinan setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.12.D serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan permohonan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dibekukan kegiatan usahanya sebagai Pialang Berjangka dan/atau dibatalkan persetujuannya sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, yang bersangkutan dilarang menambah posisi terbuka untuk Nasabahnya dan hanya dapat melikuidasi posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang dimiliki Nasabahnya pada hari diterbitkannya pembekuan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka dan/atau pembatalan persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dari Bappebti.
(2) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dicabut izin usahanya sebagai Pialang Berjangka, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melikuidasi posisi terbuka yang dimiliki Nasabahnya sesuai dengan harga penyelesaian transaksi harian pada hari diterbitkannya pencabutan izin usaha dari Bappebti.
(3) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif mengajukan laporan penghentian kegiatan usaha sementara, maka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib:
a. mengajukan laporan penghentian kegiatan usaha sementara kepada Kepala Bappebti dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara;
b. memberitahukan kepada Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Nasabah dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja
sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara; dan
c. memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk dapat menutup posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak dapat menyelesaikan Kontrak Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, maka Bappebti memerintahkan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif untuk melikuidasi seluruh Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang masih dalam posisi terbuka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja dimaksud.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas laporan penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti dapat memberikan persetujuan atas laporan penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara paling lama 2 (dua) tahun.
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.16 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.16.A, I.SPA.16.B, I.SPA.16.C, I.SPA.16.D, I.SPA.16.E, I.SPA.16.F, dan I.SPA.16.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terhadap Kepala Kantor Cabang setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.16.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(8) Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya setelah memperoleh persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Kepala Bappebti.
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.12 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.2.A, I.SPA.2.B, I.SPA.2.C, I.SPA.12.A,
I.SPA.12.B, I.SPA.12.C, dan I.SPA.12.D tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagai kelengkapan proses perizinan setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.12.D serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan permohonan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.16 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.16.A, I.SPA.16.B, I.SPA.16.C, I.SPA.16.D, I.SPA.16.E, I.SPA.16.F, dan I.SPA.16.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terhadap Kepala Kantor Cabang setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.16.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(8) Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya setelah memperoleh persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Kepala Bappebti.
(1) Bursa Berjangka yang telah memiliki persetujuan dari Bappebti untuk mulai menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) mempunyai tugas menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dan melakukan pengawasan pasar atas setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bursa Berjangka wajib:
a. memantau dan memastikan seluruh transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang dilakukan secara bilateral oleh Nasabah dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memantau dan memastikan kewajaran transaksi yang terjadi antara lain mencakup:
1) rentang Harga (spread) dan batas toleransinya dalam keadaan normal atau hectic;
2) transaksi dilakukan di dalam jam perdagangan sesuai dengan jenis kontrak yang diperdagangkan;
3) kuotasi dan sumber datanya;
4) maksimum lot per transaksi;
5) transaksi tidak menimbulkan kecurigaan yang terkait dengan pencucian uang;
6) batas maksimal jeda waktu (delay) yang mungkin terjadi di sistem perdagangan dalam pengolahan order Nasabah sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif; dan
7) larangan adanya pemecahan (split) order untuk setiap 1 (satu) kali klik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
c. MENETAPKAN parameter peringatan dini yang terkait dengan pengawasan integritas pasar dan penetapan dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti;
d. mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi atau peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka;
e. menyampaikan laporan-laporan berikut kepada Kepala Bappebti:
1) laporan kegiatan transaksi harian secara elektronik sesuai dengan Formulir Nomor I.SPA.23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini;
2) laporan rekapitulasi transaksi bulanan anggota bursa secara elektronik sesuai dengan Formulir I.SPA.24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan kelima bulan berikutnya;
3) laporan kegiatan tahunan termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan disertai pendapat dari akuntan tersebut yang wajib disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun laporan;
4) laporan pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap anggotanya yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan berikutnya;
5) laporan peristiwa tertentu antara lain kerusakan sistem perdagangan dan pengawasan yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan yang sama; dan 6) laporan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang wajib disampaikan pada akhir perdagangan yang sama,
f. mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis terkait dengan data perdagangan dan keanggotaan;
dan
g. menyampaikan kepada Kepala Bappebti setiap perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f.
(3) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a Bursa Berjangka dapat bekerjasama dengan Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang telah memiliki persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mulai menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) memiliki tugas menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Kliring Berjangka wajib:
a. memantau dan memastikan kecukupan Margin atas setiap transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
b. memantau dan memastikan kecukupan modal bersih disesuaikan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif;
c. menyediakan fasilitas kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
d. mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi atau peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
e. MENETAPKAN parameter peringatan dini (early warning parameter) yang terkait dengan pengawasan integritas keuangan dan penetapan dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti;
f. menyampaikan laporan-laporan berikut kepada Kepala Bappebti:
1) laporan kegiatan penyelesaian transaksi harian secara elektronik yang wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.27 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
2) laporan rekapitulasi penyelesaian transaksi bulanan anggota kliring secara elektronik yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan kelima bulan berikutnya dengan Formulir I.SPA.28 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
3) laporan kegiatan tahunan termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disertai pendapat dari akuntan tersebut yang wajib disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal akhir tahun buku bagi laporan tahunan tersebut;
4) laporan pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap anggotanya yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan berikutnya;
5) laporan peristiwa khusus antara lain kerusakan sistem perdagangan dan pengawasan yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan yang sama; dan 6) laporan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang wajib disampaikan pada akhir perdagangan yang sama.
g. mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis terkait dengan data perdagangan dan keanggotaan;
dan
h. menyampaikan kepada Kepala Bappebti setiap perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf
e.
(1) Bursa Berjangka yang telah memiliki persetujuan dari Bappebti untuk mulai menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) mempunyai tugas menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dan melakukan pengawasan pasar atas setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bursa Berjangka wajib:
a. memantau dan memastikan seluruh transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang dilakukan secara bilateral oleh Nasabah dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memantau dan memastikan kewajaran transaksi yang terjadi antara lain mencakup:
1) rentang Harga (spread) dan batas toleransinya dalam keadaan normal atau hectic;
2) transaksi dilakukan di dalam jam perdagangan sesuai dengan jenis kontrak yang diperdagangkan;
3) kuotasi dan sumber datanya;
4) maksimum lot per transaksi;
5) transaksi tidak menimbulkan kecurigaan yang terkait dengan pencucian uang;
6) batas maksimal jeda waktu (delay) yang mungkin terjadi di sistem perdagangan dalam pengolahan order Nasabah sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif; dan
7) larangan adanya pemecahan (split) order untuk setiap 1 (satu) kali klik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
c. MENETAPKAN parameter peringatan dini yang terkait dengan pengawasan integritas pasar dan penetapan dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti;
d. mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi atau peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka;
e. menyampaikan laporan-laporan berikut kepada Kepala Bappebti:
1) laporan kegiatan transaksi harian secara elektronik sesuai dengan Formulir Nomor I.SPA.23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini;
2) laporan rekapitulasi transaksi bulanan anggota bursa secara elektronik sesuai dengan Formulir I.SPA.24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan kelima bulan berikutnya;
3) laporan kegiatan tahunan termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan disertai pendapat dari akuntan tersebut yang wajib disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun laporan;
4) laporan pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap anggotanya yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan berikutnya;
5) laporan peristiwa tertentu antara lain kerusakan sistem perdagangan dan pengawasan yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan yang sama; dan 6) laporan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang wajib disampaikan pada akhir perdagangan yang sama,
f. mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis terkait dengan data perdagangan dan keanggotaan;
dan
g. menyampaikan kepada Kepala Bappebti setiap perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f.
(3) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a Bursa Berjangka dapat bekerjasama dengan Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang telah memiliki persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mulai menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) memiliki tugas menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Kliring Berjangka wajib:
a. memantau dan memastikan kecukupan Margin atas setiap transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
b. memantau dan memastikan kecukupan modal bersih disesuaikan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif;
c. menyediakan fasilitas kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif;
d. mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi atau peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
e. MENETAPKAN parameter peringatan dini (early warning parameter) yang terkait dengan pengawasan integritas keuangan dan penetapan dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti;
f. menyampaikan laporan-laporan berikut kepada Kepala Bappebti:
1) laporan kegiatan penyelesaian transaksi harian secara elektronik yang wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.27 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
2) laporan rekapitulasi penyelesaian transaksi bulanan anggota kliring secara elektronik yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan kelima bulan berikutnya dengan Formulir I.SPA.28 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
3) laporan kegiatan tahunan termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disertai pendapat dari akuntan tersebut yang wajib disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal akhir tahun buku bagi laporan tahunan tersebut;
4) laporan pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap anggotanya yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan berikutnya;
5) laporan peristiwa khusus antara lain kerusakan sistem perdagangan dan pengawasan yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan yang sama; dan 6) laporan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang wajib disampaikan pada akhir perdagangan yang sama.
g. mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis terkait dengan data perdagangan dan keanggotaan;
dan
h. menyampaikan kepada Kepala Bappebti setiap perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf
e.