Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Insentif Riset bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut sebagai Prospek adalah bantuan pendanaan riset ekonomi kreatif dari Badan Ekonomi Kreatif.
2. Riset Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut sebagai Riset adalah salah satu jenis riset yang difokuskan pada riset pasar, riset desain, dan riset pengembangan produk.
3. Ekonomi Kreatif adalah penciptaan nilai tambah yang berbasis kreativitas.
4. Komite Penilaian adalah periset dan/atau akademisi yang mempunyai kompetensi di bidang ekonomi kreatif dan/atau kompetensi di bidang terkait.
5. Reviewer adalah praktisi yang mempunyai kompetensi di bidang ekonomi kreatif dan/atau kompetensi di bidang terkait.