Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, ttd BACHRUL CHAIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN TEKNIS GUDANG TERTUTUP DALAM SISTEM RESI GUDANG PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN TEKNIS TERTUTUP KOMODITAS PERIKANAN DAN PERGARAMAN DALAM SISTEM RESI GUDANG 1 Ruang lingkup Ketentuan teknis ini MENETAPKAN persyaratan umum dan persyaratan teknis yang harus dimiliki oleh Gudang Tertutup Komoditas Perikanan danKomoditas Pergaraman dalam Sistem Resi Gudang.
Komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang dimaksud adalah hasil dari kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan atau pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan atau pemasaran yang mempunyai daya simpan minimal 3 (tiga) bulan, antara lain rumput laut dan garam.
Ketentuan teknis ini meliputi istilah dan definisi, persyaratan dan klasifikasi gudang tertutup komoditas perikanan dan pergaraman dengan metode penyimpanannya meliputi karung atau curah.
2. Istilah dan definisi
2.1 Gudang Tertutup Komoditas Perikanan danPergaraman Semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah – pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan komoditas perikanan atau pergaraman yang dapat diperdagangkan.
2.2 Klasifikasi Gudang Tertutup Pengelompokan kelas gudang tertutup berdasarkan pemenuhan terhadap persyaratan umum dan teknis gudang tertutup yang terdiri dari akses transportasi, konstruksi, fasilitas dan peralatan gudang sebagai Gudang kelas A, kelas B, atau kelas C.
2.3 Persyaratan umum Persyaratan yang berkaitan dengan lokasi gudang.
2.4 Persyaratan teknis Persyaratan yang berkaitan dengan konstruksi bangunan, peralatan, dan fasilitas gudang.
2.5 Alat pemadam kebakaran Alat yang digunakan untuk keperluan memadamkan api bila terjadi kebakaran, dapat berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan/atau instalasi hidran yang aktif.
2.6 Fasilitas bongkar muat Fasilitas untuk mempermudah melakukan bongkar komoditas perikanan dan pergaraman dari kendaraan pengangkut ke dalam gudang, atau untuk melakukan muat komoditas perikanan dan pergaraman dari gudang ke kendaraan pengangkut.
2.7 Bahan kimia berbahaya bahan kimia yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat (korosif, oksidator, reaktif, radioaktif, mudah meledak atau mudah terbakar) dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan lingkungan dan atau membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan/atau makhluk hidup lainnya.
2.8 Bekas pabrik bahan kimia Lokasi yang pernah digunakan sebagai pabrik bahan kimia berbahaya.
2.9 bekas tempat pembuangan sampah Lokasi yang pernah digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
2.10 Jalan kelas I Jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.
2.11 Jalan kelas II Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
2.12 Jalan kelas III Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
2.13 Jalan kelas khusus Jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi
4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
2.14 Tanda tera sah Tanda tera yang berlaku dan diberikan secara berkala oleh instansi yang berwenang berdasarkan keakuratan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
2.15 Drainase/saluran air Sistem pengaturan aliran air ke pembuangan.
2.16 Ventilasi Lubang atau alat yang digunakan sebagai sirkulasi untuk masuk dan keluar udara secara bebas.
2.17 Alat timbang Alat ukur yang digunakan untuk menentukan massa komoditas perikanan dan pergaraman dengan memanfaatkan gravitasi yang bekerja pada komoditas perikanan dan pergaraman tersebut.
2.18 Kanopi Atap pada teras yang terletak di atas pintu gudang.
2.19 Palet Alas tumpukan barang yang terbuat dari kayu, plastik, atau logam yang disusun searah dan di sela balok melintang, sehingga terdapat ruang untuk sirkulasi udara.
2.20 Tangga Stapel Tangga yang digunakan untuk menjangkau stapel/tumpukan bagian paling atas.
2.21 Teritis Area di sisi luar bangunan yang ternaungi atap.
2.22 Alarm/tanda bahaya Sinyal, bunyi, sinar, dan sebagainya yang dirancang untuk memperingatkan akan adanya bahaya kebakaran, gempa bumi, atau bahaya lainnya.
2.23 Bersih Bebas dari kotoran yang dapat menganggu kesehatan, mempengaruhi mutu komoditas yang disimpan, dan/atau mencemari lingkungan.
3. Persyaratan gudang tertutup komoditas perikanan atau pergaraman
3.1 Persyaratan umum Lokasi gudang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. di dekat atau di pinggir jalan kelas khusus, I, II, III, atau akses lain melalui perairan untuk memudahkan keluar dan masuk area gudang sehingga menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat dan distribusi;
b. di daerah yang aman dari banjir dan longsor;
c. jauh dari pabrik atau gudang bahan kimia berbahaya, stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau tempat pembuangan sampah/limbah kimia;
d. terpisah dengan bangunan lain di sekitarnya sehingga tidak mengganggu keselamatan penduduk di sekitarnya dan keamanan komoditas perikanan dan pergaraman yang disimpan lebih terjamin;dan
e. tidak terletak pada bekas tempat pembuangan sampah dan/atau bekas pabrik bahan kimia.
3.2 Persyaratan teknis
3.2.1 Konstruksi dan bahan bangunan gudang Konstruksi bangunan gudang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Struktur bangunan gudang harus kokoh terhadap beban sendiri, beban komoditas, beban eksternal (angin, hujan, gempa, manusia, dan lain-lain) sehingga menjamin keselamatan manusia dan mutu komoditas;
b) Atap gudang terbuat dari bahan non-korosif yang cukup kuat dan tidak bocor;
c) Dinding bangunan gudang harus kokoh;
d) Lantai gudang terbuat dari beton atau bahan lain yang kuat untuk menahan berat barang yang disimpan sesuai dengan kapasitas maksimal gudang, bebas dari resapan air tanah, dan mempunyai permukaan yang datar;
e) Pintu harus terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama dan dilengkapi dengan kunci yang kuat, serta berkanopi guna menjamin kelancaran pemasukan dan pengeluaran komoditas perikanan dan pergaraman;
f) Ventilasi harus ditutup dengan penghalang untuk menghindari gangguan dari luar; dan g) Bangunan gudang mempunyai teritis di sekeliling bangunan dengan lebar yang memadai untuk meminimalkan air hujan yang mengenai dinding gudang.
3.2.2.
Fasilitas gudang Gudang mempunyai fasilitas sebagai berikut:
a) Identitas pengaturan lorong yang memadai guna menunjang kelancaran penyimpanan maupun akses keluar masuk komoditas perikanan dan pergaraman;
b) Instalasi air dan listrik dengan pasokan terjamin sehingga menunjang operasional gudang;
c) Alat penangkal petir;
d) Kantor atau ruang administrasi yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang menunjang kerja pengelola gudang;
e) Akses jaringan komunikasi berupa telepon dan internet (fixed- line atau wireless) yang dapat menunjang kerja operasional;
f) Saluran air yang terpelihara sehingga air dapat mengalir dengan baik untuk menghindari genangan air;
g) Sistem keamanan, ruang jaga dan pagar kokoh di sekelilingnya;
h) Halaman atau area parkir dengan luas yang memadai;
i) Kamar mandi dan toilet;
j) Fasilitas bongkar muat dengan luas yang memadai bagi kendaraan pengangkut untuk bermanuver;
k) Kanopi yang memadai pada fasilitas bongkar muat;
l) Generator yang memadai sebagai sumber listrik cadangan ketika sumber utama terputus.
Terdapat switch untuk mengatur penggunaan listrik dan generator secara manual;
m) Jalur evakuasi;
n) Rambu atau tanda larangan, antara lain rambu kesehatan dan keselamatan kerja;
o) Lampu penerangan yang memadai; dan p) Closed-circuit television (CCTV) yang berfungsi dengan jumlah yang memadai untuk memantau aktivitas di area gudang, dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
3.2.3 Peralatan gudang Gudang mempunyai peralatan sebagai berikut:
a) alat timbang yang ditera sah dan masih berlaku untuk mengukur berat komoditas perikanan dan pergaraman;
b) palet yang kuat untuk menopang tumpukan komoditas perikanan dan pergaraman;
c) higrometer dan termometer yang masih berfungsi untuk mengukur kelembaban dan suhu udara dalam gudang;
d) tangga stapel untuk memudahkan penumpukan komoditas perikanan dan pergaraman di gudang, kecuali apabila penyimpanan komoditas dilakukan secara curah;
e) alat pemadam kebakaran yang aktif, tidak kadaluarsa dengan jumlah yang memadai sebagai alat penanggulangan pertama apabila terjadi kebakaran yang dapat berupa alat pemadam api ringan (apar) dan/atau hidran;
f) kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (p3k) yang dilengkapi dengan obat dan peralatan secukupnya;
g) alat kebersihan yang menjamin kebersihan gudang, sarana dan prasarana, serta lingkungannya; dan h) alarm/tanda bahaya.
3.2.4 Klasifikasi gudang tertutup komoditas perikanan atau pergaraman Klasifikasi gudang tertutup komoditas perikanan atau pergaraman berdasarkan pemenuhan persyaratan umum dan teknis dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu Gudang Kelas A, Gudang Kelas B, dan Gudang Kelas C. Klasifikasi gudang selengkapnya terdapat pada tabel 1.
Tabel Persyaratan Umum dan Persyaratan Teknis Gudang Tertutup Komoditas Perikanan dan Pergaraman dalam Sistem Resi Gudang No.
Persyaratan Klasifikasi Gudang Kelas A Kelas B Kelas C I.
Persyaratan umum
1. Akses transportasi jalan kelas khusus / I / II / perairan jalan kelas khusus / I / II / perairan jalan kelas khusus / I / II / III / perairan
2. Aspek lokasi di daerah yang aman dari banjir dan longsor;
minimal terletak 200 m dari pabrik atau gudang bahan kimia berbahaya, stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau tempat pembuangan sampah/limbah kimia;
terpisah dengan bangunan lain di sekitarnya sehingga tidak mengganggu keselamatan penduduk di sekitarnya dan keamanan komoditas perikanan dan pergaraman yang disimpan lebih terjamin;
tidak terletak pada bekas tempat pembuangan sampah dan/atau bekas pabrik bahan kimia.
II.
Persyaratan teknis Konstruksi dan bahan bangunan gudang
3. Struktur bangunan gudang Material terbuat dari besi baja dan/atau beton Material terbuat dari besi baja dan/atau beton Material terbuat dari kayu keras
4. Atap gudang Menggunakan material non- korosif seperti baja lembaran lapis aluminim /Polyvinyl Menggunakan material non- korosif seperti baja lembaran lapis Menggunakan material non- korosif seperti baja lembaran lapis aluminim /
chloride (PVC) aluminim/ PVC PVC
5. Dinding bangunan gudang
a. Bahan dinding tembok terplester atau tembok terplester dan terlapis material non- korosif tembok terplester atau tembok terplester dan terlapis material non- korosif tembok terplester
b. Tinggi dinding minimal 6,00 m minimal 6,00 m minimal 4,00 m
6. Lantai gudang
a. Bahan lantai beton bertulang beton bertulang beton
b. Daya beban lantai > 3,00 ton/m2 2,50 – 3,00 ton/m2 2,50 – 3,00 ton/m2
c. Tinggi lantai dari tanah minimal 0,50 m minimal 0,30 m minimal 0,30 m
7. Pintu gudang
a. Bahan pintu plat besi/ kayu plat besi/ kayu plat besi/ kayu
b. Lebar pintu minimal 4,00 m minimal 4,00 m minimal 3,00 m
c. Tinggi pintu minimal 3,50 m minimal 2,25 m minimal 2,25 m
d. Jumlah pintu minimal 2 pintu minimal 2 pintu minimal 1 pintu
e. Panjang kanopi minimal 5,00 m dari pintu gudang minimal 5,00 m dari pintu gudang minimal 3,00 m dari pintu gudang
8. Ventilasi
a. dari atap, dan/atau (0,00 - 0,50) m (0,00 - 0,50) m (0,00 - 0,50) m
b. dari lantai Minimal 0,50 Minimal 0,50 Minimal 0,50
m m m
9. Lebar teritis (1,20 – 1,50) m (1,20 – 1,50) m (0,90 – 1,20) m Fasilitas gudang
10. Instalasi air ada ada ada
11. Instalasi listrik ada ada ada
12. Alat penangkal petir ada ada ada
13. Instalasi hidran ada tidak ada tidak ada
14. Saluran air ada ada ada
15. Letak kantor atau ruang administrasi di luar gudang di luar gudang di luar/dalam gudang
16. Akses jaringan komunikasi ada ada ada
17. Tanda arah evakuasi ada ada ada
18. Rambu atau tanda larangan ada ada ada
19. Sistem keamanan
a. Pos jaga di luar gudang di luar gudang di luar gudang
b. Alarm/ tanda bahaya ada ada ada
c. Pagar ada ada ada
20. Luas area parkir minimal 500 m2 minimal 350 m2 minimal 200 m2
21. Toilet di luar gudang di luar gudang di luar gudang
22. Fasilitas bongkar muat ada ada tidak ada
23. Generator ada ada tidak ada
24. Lampu penerangan yang memadai ada ada ada
25. CCTV ada tidak ada tidak ada Peralatan gudang
26. Alat timbang yang telah ditera sah dan masih ada ada ada
berlaku
27. Palet kayu/plastik/logam *) ada ada ada
28. Higrometer ada ada ada
29. Termometer ada ada ada
30. Tangga stapel *) Ada ada ada
31. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Ada ada ada
32. Kotak P3K beserta obat dan peralatan secukupnya Ada ada ada
33. Alat kebersihan Ada ada ada
34. Tempat sampah Ada ada ada Keterangan : *) hanya apabila penyimpanan dilakukan menggunakan karung, bukan curah.
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, ttd BACHRUL CHAIRI