Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2018
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februrari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN EKONOMI KREATIF NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF BADAN EKONOMI KREATIF
NO.
JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 I.
KEUANGAN
A.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBN-P
1. Ketetapan Pagu Indikatif/Sementara 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 tahun Musnah
2. Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Badan Ekonomi Kreatif bersama DPR RI 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 tahun Musnah
3. Risalah Rapat Dengan Pendapat dengan DPR-RI 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 tahun Permanen
4. Ketetapan Pagu Definitif 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 tahun Permanen
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
6. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai kembali
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Termasuk Revisinya 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai kembali
8. Ketatausahaan Keuangan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
9. Target Penerimaan Negara Bukan Pajak 2 tahun setelah UU LKPP diundangkan 3 tahun Dinilai kembali
B.
Pelaksanaan Anggaran
1. Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran yang dikeluarkan oleh Badan Ekonomi Kreatif 1 tahun setelah ketentuan/peraturan diperbarui 4 tahun Permanen
2. Pembukuan Anggaran 2 Tahun 3 tahun Dinilai kembali
3. Verifikasi Anggaran 2 Tahun 3 tahun Dinilai kembali
4. Perhitungan Anggaran 2 Tahun 3 tahun Dinilai kembali
5. Dokumen Realisasi Pendapatan
a. Surat Setoran Pajak (SSP) 2 tahun setelah tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) 2 tahun setelah tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
c. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2 tahun setelah tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
d. Bukti Setor Sisa Anggaran Lebih dan Saldo Kas atau Bukti Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) 2 tahun setelah tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
e. Bukti Setor Bunga dan atau Jasa Giro Bank 2 tahun setelah tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
f. Laporan Realisasi Pendapatan Negara dari Masing-Masing Satker 2 tahun setelah tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
g. Laporan Pengelolaan BMN selama barang masih dikuasai - Permanen
C.
Belanja
1 Surat Penyedia Dana (SPP-UP, SPP-TUP, SPP-GU) 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Musnah
2 Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, a.l. untuk :
Dinilai kembali
a. Barang Habis Pakai, beserta Data Pendukungnya a.l :
1 tahun setelah serah terima barang dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun
1) Dokumen Uang Muka dan Data Pendukung
2) Penagihan/Invoice, Kuitansi Pembayaran, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta Data Pendukungnya a.l :
Copy Faktur Pajak, Nota Kredit, dll
3) Berita Acara Penyelesaian PekerjaanSerah Terima Barang
4) Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya.
b. Barang inventaris, beserta data pendukungnya a.l :
1 tahun setelah serah terima barang dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
1) Dokumen Uang Muka dan Data Pendukung
2) Penagihan/Invoice, Kuitansi Pembayaran, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta Data Pendukungnya a.l :
Copy Faktur Pajak, Nota Kredit, dll
3) Berita Acara Penyelesaian PekerjaanSerah Terima Barang
4) Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/ Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya.
c. Jasa, beserta data pendukungnya a.l :
1 tahun setelah serah terima barang dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun setelah hak dan kewajiban habis Dinilai kembali
1) Dokumen Uang Muka dan Data Pendukung
2) Penagihan/Invoice, Kuitansi Pembayaran, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta Data Pendukungnya a.l :
Copy Faktur Pajak, Nota Kredit, dll
3) Berita Acara Penyelesaian PekerjaanSerah Terima Barang
4) Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/ Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta
lampirannya.
3 Dokumen Tata Usaha Anggaran 2 tahun setelah UU LKPP diundangkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
a. Buku Kas Umum (BKU)
b. Buku Kas Pembantu (BKP)
c. Buku/Kartu Pengawasan Kredit Anggaran 2 Tahun 3 Tahun Dinilai kembali
d. KP4 (Kartu Pengawasan Pembayaran Penghasilan Pegawai) 2 Tahun 3 Tahun Dinilai kembali
e. SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) 2 Tahun 3 Tahun Dinilai kembali
f. Rekening Koran Bank 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4. Daftar Gaji 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
5. Kartu Gaji Selama ybs masih pegawai dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 tahun Dinilai kembali
6. Laporan Kas :
2 tahun setelah tahun anggaran berakhir dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Musnah
a. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
b. Kas/Register Penutupan Kas
c. Laporan Pendapatan Negara
d. Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) Bulanan/Triwulan/Semesteran
7. Laporan Perkembangan Realisasi Penerimaan, Realisasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 tahun Musnah
8. Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari :
2 tahun setelah UU LKPP diundangkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Permanen
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
c. Neraca
d. Laporan Arus Kas
D.
Bantuan/Pinjaman Luar Negeri
1. Daftar Proyek yang akan Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Blue Book) Selama informasi masih diperlukan 3 tahun Permanen
2. Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Grey Book) Selama informasi masih diperlukan 3 tahun Permanen
3. Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan Dokumen Sejenisnya 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
4. Dokumen Loan Agreement (PHLN) seperti : Draft Agreement, Legal Opinion, Surat Menyurat dengan Tender 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
5. Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, a.l. : usulan luncuran dana 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
6. Aplikasi Penarikan Dana Bantuan Luar Negeri (BLN) berikut lampirannya :
5 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Dinilai kembali
a. Reimbursement
b. Direct Payment/Transfer Procedure
c. Special Commitment/ L/C Opening
d. Special Account/Imprest Fund
7. Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) 5 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Dinilai kembali
8. Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, yaitu : Surat Perintah Pencairan Dana, SPM beserta lampirannya, a.l. : SPP, Kontrak, BA, dan data pendukung lainnya.
5 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Dinilai kembali
9. Replenishment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor) meliputi antara lain : No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA), Statement of Expenditure (SE) 5 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Dinilai kembali
10. Staff Appraisal Report 5 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
11. Report/Laporan yang terdiri dari:
5 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
a. Progress Report
b. Monthly Report
c. Quarterly Report
12. Laporan Hutang Daerah :
2 tahun setelah UU pertanggungjawaban disahkan 5 tahun Permanen
a. Laporan Pembayaran Hutang Daerah
b. Laporan Posisi Hutang Daerah
13. Completion Report/Annual Report 2 tahun setelah UU pertanggungjawaban disahkan 5 tahun Permanen
14. Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Bantuan/Pinjaman Luar Negeri di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
E.
Pengelolaan APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)
1. Keputusan Pengguna Anggaran tentang Penetapan Selama masih menjabat 3 tahun Dinilai kembali
- Kuasa Pengguna Barang/Jas0061
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Pejabat Pembuat Daftar Gaji
- Pejabat Penandatanganan SPM
- Bendahara Penerimaan Pengeluaran
- Pengelola Barang termasuk Berita Acara Serah Terima Jabatan
G.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
1. Annual Implementasi SAI Selama belum ada perubahan 2 tahun Permanen
2. Kebijakan Akuntansi Selama belum ada perubahan 2 tahun Permanen
3. Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 tahun Musnah
4. Laporan Realisasi Bulanan SAI/Triwulan/Semester 2 tahun setelah pemeriksaan dan tindak lanjut telah selesai 3 tahun Musnah
H.
Pertanggungjawaban Keuangan Negara
1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA 2 tahun setelah ditindaklanjuti 5 tahun Dinilai kembali
2. Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal oleh Inspektorat 2 tahun setelah ditindaklanjuti 5 tahun Dinilai kembali
3. Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional:
2 tahun setelah ditindaklanjuti 5 tahun Dinilai kembali
a. LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)
b. MHP (Memorandum Hasil Pemeriksaan)
c. Tindak Lanjut/ Tanggapan LHP
4 Dokumen Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara:
2 tahun setelah mendapat keputusan hukum yang tetap 2 tahun setelah hak dan kewajiban habis Permanen
a. Tuntutan Perbendaharaan/ TP
b. Tuntutan Ganti Rugi/ TGR II KEPEGAWAIAN
A.
Formasi Pegawai
1. Usulan dari Unit Kerja 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun Musnah
a. Analisis jabatan
b. Beban kerja
2. Usulan Permintaan Formasi kepada MenPan dan RB serta Kepala BKN 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah
3. Persetujuan MenPan dan RB 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah
4. Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pegawai Tidak Tetap (PTT) 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah
5. Penetapan Formasi Khusus 2 tahun setelah realisasi 3 tahun Permanen
B.
Penerimaan/Pengadaan Pegawai:
1. Proses Penerimaan Pegawai meliputi:
2 tahun setelah semua diangkat PNS 2 tahun Musnah
a. Pengumuman
b. Seleksi Administrasi
c. Pemanggilan Peserta Tes
d. Pelaksanaan Ujian Tertulis
e. Keputusan Hasil Ujian
f. Wawancara
2. Penetapan Pengumuman Kelulusan 2 tahun setelah semua diangkat PNS 2 tahun Musnah
3. Berkas Lamaran yang tidak Diterima 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir - Musnah
4. Nota Usul dan Kelengkapan Penetapan NIP - - Masuk berkas perseorangan
a. Surat lamaran
b. Ijazah
c. SKCK
d. Kartu Kuning
e. Surat Keterangan Kesehatan
5. Nota Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih dari 2 (dua) tahun 1 tahun, setelah Surat Keputusan (SK) ditetapkan 2 tahun Masuk berkas perseorangan
6. Surat Keputusan CPNS/PNS Kolektif 2 tahun, setelah Petikan SK ditetapkan 3 tahun Dinilai kembali
C.
Pegawai Tidak Tetap (PTT) 2 tahun setelah semua diangkat PTT 2 tahun Musnah
1. Proses Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT)
a. Pengumuman
b. Seleksi Administrasi
c. Pemanggilan Peserta
d. Wawancara
2. Penetapan Pengumuman Kelulusan 2 tahun setelah semua diangkat PTT 2 tahun Musnah
3. Berkas Lamaran Yang Tidak diterima 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir - Musnah
4. Nota Usul dan Kelengkapan Penetapan PTT - - Masuk Berkas Perseorangan PTT
a. Surat Lamaran
b. Ijazah
c. SKCK
d. Kartu Kuning
e. Surat Keterangan Kesehatan
5. Nota Usul Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bekraf 1 tahun, setelah Surat Keputusan (SK) ditetapkan 2 tahun Masuk Berkas Perseorangan PTT
6. Surat Keputusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) 2 tahun, setelah Petikan SK ditetapkan 3 tahun Dinilai kembali
D, Pembinaan Karir Pegawai
1. Diklat/Kursus/Tugas Belajar/Ujian Dinas/Izin Belajar Pegawai 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah
a. Surat perintah/Surat Tugas/Surat Keputusan/Surat Izin
b. Laporan Kegiatan Pengembangan Diri
2. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)/Sertifikat - - Masuk Berkas Perseorangan PTT
3. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)/Standar Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun setelah SK ditetapkan 3 tahun Musnah
4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah, kecuali SK penetapan angka kredit masuk berkas perseorangan
5. Disiplin Pegawai 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah
a. Daftar hadir
b. Rekapitulasi Daftar Hadir
6. Berkas Hukuman Disiplin 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah, kecuali BAP dan SK masuk berkas perseorangan
7. Penghargaan dan Tanda Jasa 2 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
E.
Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai 1 tahun setelah memperoleh keputusan tetap 5 tahun Dinilai kembali, kecuali SK penetapan masuk berkas perseorangan
F.
Mutasi Pegawai
1. Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi Antar Perwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, Pemindahan Sementara, Mutasi antar Unit 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Dinilai kembali, kecuali SK penetapan masuk berkas perseorangan
2. Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN - - Masuk berkas perseorangan
3. Mutasi Keluarga - - Masuk berkas perseorangan
a. Surat Izin Pernikahan/Perceraian
b. Surat Penolakan Izin Pernikahan/Perceraian
c. Surat Nikah/Cerai
d. Akte Kelahiran Anak
e. Surat Keterangan Adopsi Anak
f. Surat Keterangan Meninggal Dunia
4. Usul Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali nota dan SK masuk berkas perseorangan
5. Usul Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
6. Usul Penetapan Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali surat persetujuan dan SK masuk berkas perseorangan
7. Peninjauan Masa Kerja 2 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali nota dan SK masuk berkas perseorangan
8. Berkas Baperjakat 1 tahun setelah SK ditetapkan 5 tahun Musnah, kecuali nota dan SK masuk berkas perseorangan
G.
Administrasi Pegawai
1. Surat Perintah Dinas/Surat Tugas 2 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
2. Cuti Besar 1 tahun setelah SK ditetapkan - Masuk berkas perseorangan
3. Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan 1 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah
4. Cuti Alasan Penting 1 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah
5. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) 3 tahun setelah pelaksanaan - Masuk berkas perseorangan
6. Dokumentasi Identitas Pegawai 1 tahun setelah 2 tahun Musnah
a. Usul Penetapan Karpeg/KPE/Karis/Karsu identitas ditetapkan
b. Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan
c. Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P)
d. Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)
7. Berkas Kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 2 tahun - Musnah
8. Berkas Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala 2 tahun 1 tahun Musnah
H.
Kesejahteraan Pegawai 2 tahun - Musnah, kecuali berkas piagam penghargaan dan tanda jasa, masuk berkas perseorangan
- Berkas tentang Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai
- Berkas tentang Layanan Asuransi Pegawai/ASKES
- Berkas tentang Layanan Tabungan Perumahan
- Berkas tentang Layanan Bantuan Sosial
- Berkas tentang Layanan Pakaian Dinas
- Berkas tentang Layanan Pegawai yang meninggal karena Dinas
- Berkas tentang Pemberian Tali Kasih
- Berkas tentang Layanan Olahraga dan Rekreasi
- Berkas tentang Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa
I.
Pemberhentian Pegawai Tanpa Hak Pensiun 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Masuk berkas perseorangan
J.
Perselisihan/Sengketa Kepegawaian 1 tahun setelah memperoleh keputusan yang bersifat tetap 2 tahun setelah hak dan kewajibannya habis Dinilai kembali
K.
Usul Pemberhentian dan Penetapan Pensiun Pegawai/Jandanya/Dudanya & PNS yang Meninggal 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
L.
Berkas Perseorangan Aparatur Sipil Negara (ASN):
1 tahun setelah berhenti/pensiun 2 tahun setelah hak & kewajibannya habis Musnah, kecuali Pejabat Eselon I dan Pejabat- pejabat lain yang secara individual
- Berkas Lamaran yang diterima
- Nota Penetapan NIP dan kelengkapannya
- Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN
- S.K. Pengangkatan CASN
- Hasil Pengujian Kesehatan
- S.K. Pengangkatan ASN ditentukan oleh instansi dan ASN yang berjasa/terlibat peristiwa berskala nasional, Permanen
- S.K.Peninjauan Masa Kerja
- S.K. Kenaikan Pangkat
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Pelantikan
- S.K.Pengangkatan Dalam Jabatan atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/Fungsional
- S.K.Perpindahan Wilayah Kerja
- S.K. Perpindahan Antar Instansi
- S.K. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- S.K.Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin ASN
- S.K.Perbantuan/dipekerjakan di Luar Instansi Induk
- S.K.Penarikan Kembali dari Perbantuan/dipekerjakan
- S.K.Pemberian Uang Tunggu
- S.K.Pembebasan dari Jabatan Organik karena diangkat Sebagai pejabat Negara
- SK. Pengalihan ASN
- S.K.Pemberhentian sebagai ASN
- S.K.Pemberhentian Sementara
- Surat Keterangan Pernyataan Hilang
- Surat Keterangan Kembalinya ASN yang dinyatakan Hilang
- S.K.Penggantian Nama
- Surat Perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran
- Akta Nikah/Cerai
- Akta Kelahiran
- Isian Formulir PUASN
- Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji ASN dan Jabatan
- Surat Permohonan menjadi Anggota Parpol
- Surat Keterangan Mutasi Keluarga
- Surat Keterangan Meninggal Dunia/Hilang
- Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan
- Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
- Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus
- Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala
- Surat Tugas/Izin Belajar Dalam/Luar Negeri
- Surat Izin Bepergian ke Luar Negeri
- Kartu Pendaftaran Ulang (Kardaf) ASN
- Ijasah/Sertifikat
- S.K.Penempatan/Penarikan Pegawai
- S.K.Pengangkatan pada Jabatan di Luar Instansi Induk
- Surat Pertimbangan Status ASN
- S.K.Pengaktifan Kembali Sebagai ASN
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Organik karena dicalonkan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah.
- SK pensiun
M.
Berkas perseorangan Kepala, Wakil Kepala dan Pejabat Eselon I 1 tahun setelah berhenti/pensiun 2 tahun setelah hak dan kewajibannya habis Permanen III.
PERENCANAAN
A.
Pokok-Pokok Kebijakan dan Strategi Pembangunan
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Master Plan (RPJP) Selama berlaku 4 tahun Permanen
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)/Rencana Strategis (Renstra) Selama berlaku 4 tahun Permanen
3. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 1 tahun 2 tahun Dinilai kembali
B.
Program Kerja Tahunan
1. Usulan Unit Kerja beserta Data Pendukung 2 tahun - Musnah
2. Program Kerja Tahunan Unit Kerja 1 tahun 2 tahun Musnah
3. Program Kerja Tahunan Lembaga/Instansi 2 tahun 3 tahun Permanen
C.
Penetapan/Kontrak Kinerja
1. Kepala Badan 2 tahun 4 tahun Permanen
2. Pimpinan Unit Kerja 3 tahun 4 tahun Musnah
D.
Laporan
1. Laporan Berkala
a. Laporan Harian 1 tahun 1 tahun Musnah
b. Laporan Mingguan 1 tahun 1 tahun Musnah
c. Laporan Bulanan 1 tahun 1 tahun Musnah
d. Laporan Triwulan 1 tahun 1 tahun Musnah
e. Laporan Semesteran 1 tahun 2 tahun Musnah
f. Laporan Tahunan Unit Kerja 2 tahun 3 tahun Musnah
g. Laporan Tahunan Bekraf 2 tahun 4 tahun Permanen
2. LAKIP 2 tahun 4 tahun Permanen
3. Laporan Insidental 2 tahun 4 tahun Dinilai kembali
E.
Evaluasi Program
1. Evaluasi Program Unit Kerja 2 tahun 4 tahun Musnah
2. Evaluasi Program Bekraf 2 tahun 4 tahun Permanen IV HUKUM
A.
Program Legislasi:
1. Bahan/Materi Program Legislasi Nasional dari Lembaga 1 tahun 2 tahun Dinilai kembali
2. Program legislasi Badan Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 tahun Permanen
B.
Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
1. Rancangan UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, termasuk Naskah Akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir sampai diundangkan Sampai dengan diundangkan 3 tahun Permanen
2. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, termasuk Naskah Akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir sampai diundangkan Sampai dengan diundangkan 3 tahun Permanen
3. Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi PRESIDEN, termasuk Naskah Akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir sampai diundangkan Sampai dengan diundangkan 3 tahun Permanen
C.
Peraturan Kepala, termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai dengan ditetapkan Selama berlaku 5 tahun Permanen
D.
Keputusan/Ketetapan Kepala, termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai dengan ditetapkan Selama berlaku 5 tahun Permanen
E.
Instruksi/Surat Edaran :
1. Instruksi/Surat Edaran Kepala, termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum Selama berlaku 2 tahun Permanen
2. Instruksi/Surat Edaran Pejabat Setingkat Eselon I dan Eselon II, termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum Selama berlaku 2 tahun Dinilai kembal
F.
Surat Perintah :
1. Surat Perintah Kepala Selama berlaku - Dinilai kembal
2. Surat Perintah Kepala Selama berlaku - Dinilai kembal
G.
Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang bersifat Nasional/Regional/Internasional termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir.
Selama berlaku 3 tahun Permanen
H.
Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) /Kontrak/Perjanjian Kerja Sama/Naskah Perjanjian Lainnya :
Selama berlaku 5 tahun Permanen
- Dalam negeri
- Luar negeri
I.
Telaah Hukum Sampai tidak dipergunakan 3 Tahun Permanen
- Berkas tentang Kajian dan Telaah Hukum
- Opini Hukum
J.
Dokumentasi Hukum Sampai dengan tidak berlaku - Musnah
UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Keputusan PRESIDEN dan peraturan-peraturan yang dijadikan referensi
K.
Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum 1 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun
Musnah
- Berkas Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum
- Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum
L.
Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi 2 tahun 2 tahun Dinilai kembali
Berkas tentang Pemberian Bantuan/Konsultasi Hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama)
M.
Kasus/Sengketa Hukum
1. Pidana Sampai keputusan berkekuatan hukum yang tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 tahun Dinilai kembali
Berkas tentang Kasus/Sengketa Pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran:
a..
Proses verbal mulai dari Penyelidikan, Penyidikan sampai dengan Vonis
b. Berkas Pembelaan dan Bantuan Hukum
c. Upaya Hukum
2. Perdata Sampai keputusan berkekuatan hukum yang tetap dan 3 tahun Dinilai kembali
Berkas tentang Kasus/Sengketa Perdata :
a. Proses Mediasi, Gugatan, Jawab Jinawab, Kesimpulan, Putusan
b. Berkas Pembelaan dan Bantuan Hukum dipenuhi hak dan kewajiban
c. Upaya Hukum
3. Tata Usaha Negara Sampai keputusan berkekuatan hukum yang tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 tahun Dinilai kembali
Berkas tentang Kasus/Sengketa Tata Usaha Negara:
a. Proses Sengketa Tata Usaha Negara (Keberatan/Banding Administratif)
b. Proses Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)
c. Berkas Pembelaan dan Bantuan Hukum
d. Upaya Hukum
4 Arbitrase Sampai terdapat Keputusan 3 tahun Dinilai kembali
a. Proses Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
b. Berkas Arbitrase
N.
Perizinan Sampai dengan izin diperbarui 5 tahun Permanen
Berkas Perizinan sejak permohonan sampai dengan diterbitkannya Surat Izin
di tanyakan kembali ke Fungsi Deputi V
O.
Penghargaan Lembaga 2 tahun 3 tahun Permanen
P.
Permohonan HAKI yang ditolak (Hak Cipta, Paten, Desa Industri, Merek, Rahasia Dagang, Desaian Tata Letak Sirkuit Terpadu) Rancangan Produk Hukum 2 tahun 3 tahun Musnah V ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN
A.
Struktur Organisasi Lembaga Selama masih berlaku 5 tahun Permanen
- Pembentukan
- Perubahan
- Pembubaran
B.
Uraian Jabatan dan Tata Kerja Selama masih berlaku 5 tahun Permanen
C.
Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional Selama masih berlaku 5 tahun Permanen
D.
Evaluasi Lembaga 1 tahun 5 tahun Dinilai kembali
E.
Analisa Jabatan/Analisis Manajemen Organisasi Selama masih berlaku 5 tahun Dinilai kembali
- Analisis Organisasi
- Analisis Jabatan
- Analisis Beban Kerja
F.
Ketatalaksanaan (SOP) Selama masih berlaku 5 tahun Permanen
VI UMUM
A.
Ketatausahaan dan Kearsipan
1. Administrasi Persuratan 2 tahun 3 tahun Musnah
- Buku Agenda
- Pendistribusian/Lembar Pengantar/Buku Ekspedisi
- Formulir/Catatan Permintaan dan Layanan Penggandaan Dokumen/Arsip
2. Pemeliharaan arsip 2 tahun 3 tahun Musnah
a. Pemberkasan
- Daftar Arsip Aktif (Daftar Berkas dan Isi Berkas)
b. Penataan Arsip Inaktif
- Pengaturan Fisik
- Pengolahan Informasi Arsip
- Penyusunan Daftar Arsip Inaktif
c. Penyimpanan Arsip
- Skema Penyimpanan Arsip Aktif dan Inaktif
- Pengamanan
3. Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Sampai ditetapkan 3 tahun Permanen
4. Layanan Arsip (Peminjaman dan Penggunaan Arsip) 1 tahun 2 tahun Musnah
5. Penyusutan Arsip
a. Pemindahan Arsip Inaktif Selama masih berlaku 2 tahun Musnah
- Berita Acara Pemindahan
- Daftar Arsip yang dipindahkan
b. Pemusnahan Arsip yang tidak bernilai guna 2 tahun 3 tahun Permanen
- Berita Acara Pemusnahan
- Daftar Arsip yang dimusnahkan
- Rekomendasi/Pertimbangan/Pemusnahan Arsip dari Instansi terkait
- Surat Keputusan Pemusnahan
- Penetapan Arsip yang dimusnahkan
c. Penyerahan Arsip Statis 2 tahun 3 tahun Permanen
- Berita Acara Serah Terima Arsip
- Daftar Arsip yang diserahkan
6. Pembinaan Kearsipan:
1 tahun 2 tahun Musnah
a. Apresiasi/Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan
b. Bimbingan Teknis
c. Supervisi dan Monitoring
7. Penyusunan Sistem Kearsipan 2 tahun 3 tahun Musnah
8. Risalah/Notulen Rapat
a. Rapat Pimpinan 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Rapat Staf 1 tahun 4 tahun Musnah
B.
Kerumahtanggaan
1. Pengadaan
a. Analisa Kebutuhan 2 tahun 3 Tahun Musnah
b. Pertimbangan Pelaksanaan Pengadaan (Penunjukan Langsung/Pemilihan Langsung/Lelang) 2 tahun 3 Tahun Musnah
c. Daftar Rekanan Mampu 2 tahun 3 Tahun Musnah
d. Serah Terima Barang 2 tahun 3 Tahun Dinilai kembali
2. Pendistribusian
a. Daftar Barang Masuk/Keluar 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
b. Daftar Inventaris Barang 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
3. Telekomunikasi :
1 tahun 2 tahun Musnah
Administrasi Penggunaan/Langganan Peralatan Telekomunikasi meliputi: Telepon, Radio, Teleks, TV Kabel dan Internet
4 Perjalanan Dinas :
2 tahun 3 tahun Musnah
a. Dalam Negeri
b. Luar Negeri
5. Administrasi Penggunaan Fasilitas Kantor, meliputi: Permintaan dan Penggunaan Ruang, Gedung, Kendaraan, Wisma, Rumah Dinas, dan Fasilitas Kantor lainnya 2 tahun 3 tahun Musnah
6. Administrasi Penyediaan Konsumsi dan Akomodasi 2 tahun 3 tahun Musnah
7. Pengurusan Kendaraan Dinas:
a. Pengurusan surat-surat Kendaraan Dinas 2 tahun 1 tahun Musnah
b. Pemeliharaan dan Perbaikan 2 tahun 1 tahun Musnah
c. Pengurusan Kehilangan dan Masalah Kendaraan 2 tahun 1 tahun Musnah
8. Pemeliharaan Gedung dan Taman :
a. Pertamanan/landscaping 2 tahun 1 tahun Musnah
b. Penghijauan 2 tahun 1 tahun Musnah
c. Perbaikan Gedung 2 tahun 1 tahun Musnah
d. Perbaikan Rumah Dinas/Wisma 2 tahun 1 tahun Musnah
e. Kebersihan Gedung dan Taman 2 tahun 1 tahun Musnah
9. Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon dan Komputer
a. Perbaikan/Pemeliharaan 2 tahun 1 tahun Musnah
b. Pemasangan 2 tahun 1 tahun Musnah
10. Ketertiban dan Keamanan
a. Pengamanan, Penjagaan dan Pengawalan terhadap Pejabat, Kantor dan Rumah Dinas:
2 tahun 3 tahun Musnah
- Daftar Nama Satuan Pengamanan
- Daftar Jaga/Daftar Piket
- Catatan Gangguan/Pelanggaran/Kejadian
- Surat Ijin Keluar Masuk orang atau Barang
b. Laporan Ketertiban dan Keamanan 2 tahun 3 tahun Musnah
- Kehilangan
- Kerusakan
- Kecelakaan
- Gangguan
11. Administrasi Pengelolaan Parkir 2 tahun 1 tahun Musnah
12. Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam, Petugas Kebersihan dan Pegawai Lainnya 2 tahun - Musnah
13. Penghapusan 2 tahun 3 tahun Musnah
C.
Keprotokolan
1. Penyelenggaraan Acara Kedinasan (Upacara, Pelantikan, Peresmian, dan Jamuan termasuk Acara Peringatan Hari-Hari Besar) 1 tahun 3 tahun Musnah
2. Buku Tamu 1 tahun 2 tahun Musnah, kecuali Pejabat Negara/Menteri, Permanen
3. Agenda Kegiatan Pimpinan Lembaga (Kepala, Wakil Kepala, Eselon I) 1 tahun 4 tahun Permanen
4. Kunjungan Dinas Dalam dan Luar Negeri
- Kunjungan Dinas Kepala Badan 2 tahun 3 tahun Permanen
- Kunjungan Dinas Pejabat Lain/Pegawai 1 tahun 3 tahun Musnah
5. Kunjungan Dinas Eksternal 2 tahun 3 tahun Musnah, kecuali Menteri permanen
- Kunjungan PRESIDEN, Wapres, Pejabat Negara, Anggota Legislatif
- Kunjungan Tamu dari Negara Luar
6. Daftar Nama/Alamat Kantor/Pejabat 2 tahun 3 tahun Permanen VII HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA
A.
Dokumentasi/Liputan 2 tahun 3 tahun Musnah, kecuali master permanen
Kegiatan dinas pimpinan, Acara Kedinasan dan Peristiwa-Peristiwa bidang masing-masing, dalam berbagai Media:
Kertas/Foto/Video/Rekaman Suara/Multi Media.
B.
Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Informasi Kelembagaan :
1. Kliping Koran 1 tahun 4 tahun Musnah, kecuali yang berkaitan dengan kasus/peristiwa lembaga bersifat nasional, permanen
2. Brosur/Leaflet/Poster/Plakat 1 tahun 2 tahun Musnah, kecuali master dinilai kembali
3. Pengumuman/Pemberitaan 1 tahun 2 tahun Dinilai kembali
4. Pengaduan Masyarakat 1 tahun setelah aduan diselesaikan 2 tahun Dinilai kembali
C.
Hubungan Antar Lembaga Negara dan Badan Pemerintah/Instansi:
1. Hubungan antar Lembaga Pemerintah 1 tahun 4 tahun Dinilai kembali
2. Hubungan dengan Organisasi Sosial/LSM 1 tahun 4 tahun Dinilai kembali
3. Hubungan dengan Perusahaan 1 tahun 4 tahun Dinilai kembali
4. Hubungan dengan Perguruan Tinggi/Sekolah, termasuk magang, Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) 1 tahun 2 tahun Musnah
5. Forum Kehumasan (Bakohumas/Perhumas) 1 tahun 2 tahun Musnah
6. Hubungan dengan Media Massa :
a. Siaran pers/Konferensi Pers/Press Release 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Kunjungan Wartawan/ Peliputan 1 tahun 2 tahun Musnah
c. Wawancara 1 tahun 2 tahun Musnah
D.
Rapat Kerja/Dengar Pendapat/Hearing DPR 1 tahun 4 tahun Permanen
E.
Bahan/Materi Pidato/Sidang MPR, DPR, DPD, Kabinet, DPRD, Muspida Provinsi/Kabupaten/Kota 1 tahun 4 tahun Permanen
F.
Penerbitan Majalah, Buletin, Koran dan Jurnal 1 tahun 3 tahun Musnah, kecuali master permanen
G.
Publikasi melalui Media Cetak maupun Elektronik 1 tahun 3 tahun Musnah, kecuali master permanen
H.
Pameran/Sayembara/Lomba, Festival, Pembuatan Spanduk,Iklan.
1 tahun 4 tahun Dinilai kembali
I.
Penghargaan/Tanda Kenang-kenangan 2 tahun 3 tahun Permanen
Administrasi pemberian penghargaan/ tanda kenang-kenangan kepada masyarakat yang memiliki Jasa Prestasi Besar
J.
Ucapan Terima Kasih,Selamat, Bela Sungkawa, Permohonan Maaf 1 tahun - Musnah
K.
Pidato/Sambutan Pimpinan
1. Kepala/Wakil Kepala 2 tahun 3 tahun Permanen
2. Eselon I/II 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
L.
Kepustakaan
1. Penyimpanan Deposit Bahan Pustaka
a. Bukti Penerimaan Koleksi Bahan Pustaka Deposit 2 tahun 3 tahun Musnah
b. Administrasi Pengolahan Deposit Bahan Pustaka 2 tahun 3 tahun Musnah
2. Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka
a. Buku induk koleksi Sampai tidak dipergunakan 3 tahun Permanen
b. Daftar Buku Terseleksi 1 tahun 3 tahun Musnah
c. Daftar Buku dalam Pemesanan 1 tahun 2 tahun Musnah
d. Daftar Buku dalam Permintaan 1 tahun 2 tahun Musnah
e. Daftar Penerimaan Bahan Pustaka Hasil Pembelian, Hadiah Deposit, Hibah 1 tahun 2 tahun Musnah
f. Daftar Pengiriman Bahan Pustaka Surplus 1 tahun 2 tahun Musnah
g. Lembar Kerja Pengolahan BP (Buram, Pengkatalogan) 1 tahun 2 tahun Musnah
h. Shelt list/Jajaran Kartu Utama (Master List) Sampai tidak dipergunakan 2 tahun Musnah
i. Daftar Tambahan Buku (Assesion List) 2 tahun 3 tahun Musnah
j. Daftar/Jajaran Kendali (Subyek dan Pengarang) Selama dipergunakan 2 tahun Musnah
3. Layanan Jasa Perpustakaan dan Informasi
a. Data dan Statistik Anggota, Pengunjung dan Peminjaman Bahan Pustaka 2 tahun 2 tahun Permanen
b. Pertanyaan Rujukan dan Jawaban 2 tahun 2 tahun Musnah
4. Preservasi Bahan Pustaka
a. Survei kondisi Bahan Pustaka 1 tahun 2 tahun Musnah
b. Reprografi Bahan Pustaka 1 tahun 2 tahun Musnah VIII.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
A.
Rencana Pengawasan
1. Rencana Strategis Pengawasan 5 tahun 5 tahun Permanen
2. Rencana Kerja Tahunan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
3. Rencana Kinerja Tahunan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
4. Penetapan Kinerja Tahunan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
5. Rakor Pengawasan Tingkat Nasional 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
B.
Pedoman Kebijakan Pengawasan 2 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun Dinilai kembali
C.
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Selama masih berlaku 2 tahun Dinilai kembali
D.
Pelaksanaan Pengawasan
1. Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Reviu (LHR), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Auditor Indenden (LAI), yang memerlukan Tindak Lanjut (TL) 2 tahun setelah tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 tahun Dinilai kembali
2. Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Hasil Akuntan (LA), Laporan Auditor Indenden (LAI), yang tidak memerlukan Tindak Lanjut (TL) 2 tahun setelah laporan pemeriksaan terbit 3 tahun Musnah
3. Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap 5 tahun Dinilai kembali
4. Laporan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
2 Tahun 3 tahun Musnah
5. Laporan Pemutakhiran Data 1 tahun 3 tahun Dinilai kembali
6. Laporan Reviu Barang Milik Negara 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
7. Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Reviu Badan Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
8. Good Corporate Governance (GCG) 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
E.
Pemeriksaan Khusus 2 tahun setelah tindaklanjut hasil 3 tahun Dinilai kembali
pemeriksaan telah selesai
F.
Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus
1. Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang Perlu ditindaklanjuti.
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 tahun Dinilai kembali
2. Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang tidak perlu ditindaklanjuti.
2 tahun pemeriksaan selesai 3 tahun Dinilai kembali
G.
Laporan Hasil Pengawasan 2 Tahun 3 tahun Dinilai kembali
1. Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan/Program
2. Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
3. Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan (TLLHP) Intern dan Ekstern
4. Penerapan Early Warning System
H.
Laporan Pelaksanaan Monitoring dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 1 tahun setelah laporan terbit 2 tahun Dinilai kembali
I.
Satuan Pengawasan Intern (SPI)/Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
J.
Hasil Analisis Laporan dan Evaluasi Pengawasan 1 tahun setelah diterbitkan 2 tahun Dinilai kembali
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN EKONOMI KREATIF NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF BADAN EKONOMI KREATIF
NO.
JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 I.
PERUMUSAN KEBIJAKAN
A.
Penyusunan Kebijakan 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
- Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan
- Penyiapan Kebijakan
- Perumusan dan Penyiapan Bahan
- Pemberian Masukan dan Dukungan Dalam Penyusunan Kebijakan
- Pengumpulan dan Pengolahan Data
B.
Penetapan dalam Bentuk Pengaturan berupa Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen II.
RISET, EDUKASI DAN PENGEMBANGAN
A.
Riset dan Pengembangan
1. Program 2 tahun 3 Tahun Musnah
2. Kegiatan Riset dan Pengembangan 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Survey
- Pengolahan Data
- Analisis
3. Hasil/laporan Riset dan Pengembangan 2 tahun 3 Tahun Permanen
4. Layanan Informasi Hasil Riset 2 tahun 3 Tahun Musnah
B.
Edukasi
1. Koordinasi dan Sinkronisasi 2 tahun 3 Tahun Musnah
2. Pembinaan 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Bimbingan Teknis
- Supervisi
- Workshop
C.
Pengembangan Ekonomi Kreatif
1. Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
- Program Ekonomi Kreatif
- Penyelenggaraan dan Kerja Sama
- Kompetensi SDM Ekonomi Kreatif
- Ekonomi Kreatif Award
2. Pengembangan Potensi Wilayah Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen III.
AKSES PERMODALAN
Musnah
A.
Akses Permodalan Bank (Konvensional dan Syariah)
1. Proses Pengajuan 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Permohonan Beserta Kelengkapan Berkas
- Pemeriksaan dan Verifikasi
- Persetujuan
2. Koordinasi dan Fasilitasi 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Pembinaan
- Bimbingan Teknis
- Supervisi
3. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 2 tahun 3 Tahun Musnah
B.
Akses Permodalan Non Perbankan (Dana Masyarakat dan Modal Ventura)
1. Proses Pengajuan 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Permohonan Beserta Kelengkapan Berkas
- Pemeriksaan dan Verifikasi
- Persetujuan
2. Koordinasi dan Fasilitasii 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Pembinaan
- Bimbingan Teknis
- Supervisi
3. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 2 tahun 3 Tahun Musnah
C.
Program 2 tahun 3 Tahun Musnah IV.
INFRASTRUKTUR
A.
Fasilitasi Infrastruktur Fisik
1. Pengembangan Zona Kreatif
a. Kota Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
- Berbasis Seni dan Budaya
- Berbasis Media, Desain dan Iptek
b. Desa kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
c. Pusat kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
d. Inkubator Bisnis 2 tahun 3 Tahun Permanen
2. Penentuan Zona Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
a. Administrasi
b. Sosialisasi, Koordinasi dan Sinkronisasi
c. Laporan Hasil Kegiatan
3. Pelaksanaan Fasilitasi Infrastruktur Fisik 2 tahun 3 Tahun Permanen
a. Berbasis Seni dan Budaya
b. Berbasis Media, Desain dan Iptek
B.
Revitalisasi/Renovasi Infrastruktur Fisik
1. Fasilitasi Infrastruktur Fisik Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Musnah
a. Penyusunan Program
b. Berkas Proposal
c. Seleksi dan Verifikasi Berkas Proposal
d. Peninjauan Lapangan/Monitoring
e. Laporan Kegiatan
2. Fasilitasi Sarana dan Prasarana 2 tahun 3 Tahun Musnah
C.
Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota/Kabupaten/Desa Kreatif
1. Persiapan Program 2 tahun 3 Tahun Musnah
2. Pelaksanaan Kegiatan 2 tahun 3 Tahun Musnah
3. Monitoring dan Evaluasi 2 tahun 3 Tahun Musnah
4. Laporan/Hasil Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bagi Pelaku/Kota Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
D.
Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Pusat Kreatif/Inkubator Bisnis/Pusat Inkubator
1. Persiapan/Penyusunan Program 2 tahun 3 Tahun Musnah
2. Pelaksanaan Kegiatan 2 tahun 3 Tahun Musnah
3. Monitoring dan Evaluasi 2 tahun 3 Tahun Musnah
4. Laporan/Hasil Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bagi Pelaku/Kota Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
E.
Pengembangan Produk
1. Pengembangan Konten dan Lokasi Produksi 2 tahun 3 Tahun Permanen
2. Pengembangan Pelayanan Produksi 2 tahun 3 Tahun Permanen
3. Festival dan Pameran 2 tahun 3 Tahun Permanen
F.
Fasilitasi Infrastruktur TIK
1. Perancangan TIK 2 tahun 3 Tahun Permanen
a. Platform Digital/TIK
b. Hasil Perancangan Dashboard
2. Manajemen Pelaksanaan TIK 2 tahun 3 Tahun Musnah
3. Desain dan Arsitektur 2 tahun 3 Tahun Permanen
a. Komunikasi Visual dan Desain Grafis
b. Desain Produk dan Kemasan
4. Mode 2 tahun 3 Tahun Permanen
a. Desain busana Desain non Busana
b. 5.
Aplikasi, Game dan Animasi 2 tahun 3 Tahun Permanen
6. Jejaring Konten Lokal 2 tahun 3 Tahun Permanen
7. Kegiatan Jasa Lainnya 2 tahun 3 Tahun Permanen
a. Bekraf Developer Day
b. Bekraf for Prestartub
c. Bali Digital Musik
d. Jejaring Konten Lokal
e. Bekraf Game Prime
G.
Pengembangan Sarana dan Prasarana 2 tahun 3 Tahun Permanen
a. Fasilitasi Pengadaan Perangkat Lunak
b. Fasilitasi Pengadaan Jasa TIK
H.
Dokumentasi dan publikasi 2 tahun 3 Tahun Musnah V.
PEMASARAN
A.
Pengembangan Pasar Ekonomi Kreatif dan Informasi 2 tahun 3 Tahun Permanen
1. Informasi Pasar (Dalam Negeri dan luar negeri)
2. Pengembangan Pasar Luar Negeri
3. Desiminasi Informasi Pasar
4. Segmen Retail
5. Bisnis Pemerintah
B.
Perancangan Pemasaran Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
1. Perancangan Pemasaran Dalam Negeri
2. Perancangan Pemasaran Luar Negeri
C.
Promosi 2 tahun 3 Tahun Musnah
1. Pasar Dalam Negeri
2. Pasar Luar Negeri
D.
Branding (Pencitraan) 2 tahun 3 Tahun Permanen
1. Strategi Branding
2. Perencanaan
3. Pemantauan dan Evaluasi Branding
E.
Publikasi
2 tahun 3 Tahun Musnah
1. Pameran
2. Sarana Komunikasi dan Publikasi
F.
Bimbingan Teknis dan Supervisi 2 tahun 3 Tahun Musnah VI Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi
A.
Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi 2 tahun 3 Tahun Permanen
1. Pelayanan Konsultasi
2. Fasilitasi Haki
- Pengajuan Berkas
- Seleksi dan Verifikasi
3. Hasil Seleksi dan Verifikasi
4. Pendaftaran Haki
5. Database Haki Ekonomi Kreatif
B.
Database Haki Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Laporan Hasil Survey
- Desain Ulang Kemasan
- Hasil Desain Ulang Kemasan
C.
Layanan Advokasi Hak Kekayaan Intelektual 2 tahun 3 Tahun Permanen
D.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Kegiatan LMKN
- Laporan Hasil LMKN
E.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Kegiatan LMK
- Laporan Hasil LMK
F.
SATGAS Anti Pembajakan (Tim P4) 2 tahun 3 Tahun Permanen
- Sosialisasi Tim P4
- Pengaduan Pembajakan
- Pendampingan Tim P4
G.
Sertifikasi Asesor dan Pelaku Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
- Pendaftaran Peserta Sertifikasi
- Bimbingan Teknis dan Sosialisasi
- Seleksi dan Verifikasi
H.
Standardisasi Usaha Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
- Kajian Standardisasi
- Sosialisasi Standardisasi
I.
Fasilitasi Hukum Pelaku Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
- Pelayanan Konsultasi
- Pendirian Badan Hukum
- Pelatihan Pembuatan Kontrak
J.
Pemetaan Regulasi Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
- Kajian Pemetaan Regulasi Ekonomi Kreatif
- Naskah Akademik dan Draf Regulasi
- Uji Publik
- Regulasi Ekonomi Kreatif
K.
Database Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual 2 tahun 3 Tahun Permanen
L.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
1. Hak Cipta Sampai HaKI habis 2 tahun Permanen
2. Hak Paten Sampai HaKI habis 2 tahun Permanen
a. Paten Biasa
b. Paten Sederhana
3. Hak Merek Sampai HaKI habis 2 tahun Permanen VII.
Hubungan Antar Lembaga (Pemerintah dan Non Pemerintah, Dalam Negeri dan Luar Negeri)
A.
Hubungan Antar Lembaga (Pemerintah dan Non Pemerintah, Dalam Negeri dan Luar Negeri) 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Berkas Koordinasi dan Kerjasama
- Memorandum of Understanding (MOU)
- Perjanjian Kerjasama (PKS)
B.
Pelayanan Satu Pintu Pendukungan Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Berkas Permohonan/Proposal
- Verifikasi Berkas/administrasi
- Proses Penilaian (Tim Kurasi)
- Hasil Penilaian Tim Kurasi
- Rapat Tim Gabungan
- Rapat Tim Gabungan
C.
Fasilitasi Pembentukan Asosiasi / Komunitas Pelaku Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Musnah
1. Administrasi dan Persiapan 2 tahun 3 Tahun Musnah
2. Pelaksanaan Pembentukan Asosiasi 2 tahun 3 Tahun Musnah
- Persidangan dan Pembahasan
- Rumusan dan Hasil Persidangan
- Notulensi
- Daftar Hadir
3. Data Base Komunitas Pelaku Ekonomi Kreatif 2 tahun 3 Tahun Permanen
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF