Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalamrangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan organisasi Badan Ekonomi Kreatif dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang
baik.
4. Deputi adalah unsur pelaksana/pembantu pimpinan yang dikoordinasikan oleh Kesekretariatan Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
5. Sekretariat adalah Sekretariat Utama Badan Ekonomi Kreatif, yang mempunyai tugas memberikan teknis dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif.
6. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Badan Ekonomi Kreatif yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya di singkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Inspektorat adalah Inspektorat Badan Ekonomi Kreatif yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
9. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
10. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
11. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapat tujuan.
12. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
13. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.