Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan berjalan sesuai dengan rencana, profesionalisme, proporsionalitas dan keterbukaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang
telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola/kepemerintahan yang baik.
3. Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, keluhan dan/atau pengaduan yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Inspektorat yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan intern dilingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
5. Sistem Pengendalian Intern adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, dalam pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP dalam peraturann ini adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
7. Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
8. Kendali mutu dalam audit adalah metode-metode yang digunakan untuk memastikan bahwa APIP dan auditornya telah memenuhi kewajiban profesionalnya kepada auditi maupun pihak lainnya.
9. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
10. Audit Kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
11. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
12. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
13. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor- faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
14. Verifikasi adalah salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran atas bahan keterangan dan bukti.
15. Manajemen Lembaga adalah unsur pimpinan unit kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
16. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dan atas nama Inspektorat.
17. Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Tujuan pengawasan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, adalah:
a. terlaksananya kegiatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif secara efektif, efisien, dan sesuai dengan rencana kebijakan yang telah ditetapkan;
b. terlaksananya fungsi pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara;
c. terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa dan terselenggaranya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); dan
d. tercapainya visi, misi, sasaran dalam Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif.