Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah tata cara untuk melaksanakan Pengaduan Masyarakat.
2. Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan oleh Pelapor kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atai pelanggaran larangan oleh penyelenggara pelayanan publik.
3. Aparatur Pemerintah adalah perangkat pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
4. Pelapor adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada Badan Ekonomi Kreatif.
5. Terlapor adalah aparatur negara atau lembaga tertentu di luar pemerintah yang diduga melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif.