Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah setiap orang yang karena kedudukannya memiliki hak dan kewajiban sebagai Pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, yang diangkat dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kode Etik Pegawai Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai, adalah seperangkat nilai dan kaidah yang memuat pedoman perilaku Pegawai dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
3. Pelanggaran adalah sikap perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik Pegawai.
4. Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai adalah Majelis yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik Pegawai.
5. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
6. Pelapor adalah seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa Pelanggaran.
7. Pengadu adalah seorang yang memberitahukan disertai permintaan kepada Pejabat yang Berwenang untuk menindak Pegawai yang telah melakukan Pelanggaran.
8. Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu Pelanggaran Kode Etik Pegawai yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri.
9. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang tentang sedang dan/atau telah terjadi Pelanggaran.
10. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pejabat yang Berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga telah melakukan Pelanggaran.
11. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk memberikan hukuman.
12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
(1) Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi:
a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya;
c. menjaga informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
e. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
f. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
g. bertanggung jawab dalam menggunakan, memelihara, dan mengamankan semua data, informasi, dan barang milik/kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak melakukan pertemuan secara perorangan atau kelompok dengan pihak lain untuk urusan kantor/dinas yang diduga untuk kepentingan diri sendiri/golongan/kelompok;
i. tidak berkompromi dengan pihak yang berpotensi merusak nama baik dan/atau merugikan institusi Badan Ekonomi Kreatif, kepentingan bangsa dan negara; dan
j. tidak melakukan hal yang mengganggu lingkungan dan suasana kerja pada saat jam kerja.
(2) Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b meliputi:
a. menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial;
b. menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
c. tidak merendahkan dan atau meremehkan harga diri orang lain di lingkungan masyarakat;
d. tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e. mengindahkan etika berkomunikasi dalam menggunakan sarana telekomunikasi dan media sosial; dan
f. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan.
(3) Etika sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c meliputi:
a. menghormati sesama Pegawai tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial;
b. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korps Pegawai;
c. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar-instansi;
d. menghargai perbedaan pendapat;
e. menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama Pegawai;
f. menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama Pegawai;
g. menjaga dan menjalin rasa solidaritas;
h. mengindahkan etika berkomunikasi sesama Pegawai termasuk dalam menggunakan sarana komunikasi telpon, menerima tamu, serta menggunakan media elektronik dan media sosial; dan
i. tidak melakukan persekongkolan dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya atau institusi ke Badan Ekonomi Kreatif dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Pegawai lain, institusi, bangsa, dan negara.