Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan Internal adalah bentuk penerapan dari pengawasan yang disampaikan oleh pejabat/pegawai di
lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada unit kerja di bidang pengawasan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
2. Pelapor adalah pegawai di lingkungan Badan ekonomi Kreatif yang memiliki informasi/akses dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan.
3. Audit Investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali, mengindentifikasi, dan menguji secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
4. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
5. Kepala Badan adalah pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
6. Inspektorat adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan untuk melakukan pengawasan intern di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.