Article I
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1376) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1332) diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.