Article 1
Peraturan Kepala ini mengatur nama dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam rangka pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
PERBAN Nomor 9 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.