Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction