Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi, yang terdiri dari: 1. Jabatan Administrator; 2. Jabatan Pengawas; dan 3. Jabatan Pelaksana, dan c. Jabatan Fungsional.
Your Correction