Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN
Current Text
(1) Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi, yang terdiri dari:
1. Jabatan Administrator;
2. Jabatan Pengawas; dan
3. Jabatan Pelaksana, dan
c. Jabatan Fungsional.
Your Correction
