Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Unit Pengelola TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab untuk:
a. memastikan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan diterapkan secara efektif;
b. memastikan langkah-langkah perbaikan sudah dilakukan berdasarkan saran dan rekomendasi yang diberikan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau audit penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan;
c. memastikan peningkatan kesadaran, kepedulian, dan kepatuhan seluruh pegawai terhadap kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan;
d. melaporkan kinerja penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan sesuai ruang lingkup tanggung jawabnya kepada CISO yang akan digunakan sebagai dasar peningkatan keamanan informasi;
e. mengkoordinasikan penanganan gangguan keamanan informasi Badan; dan
f. memastikan terlaksananya audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Your Correction
