Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
2. Perangkat Kritis adalah perangkat yang memuat bahan fisil yang digunakan untuk melangsungkan reaksi fisi berantai yang terkendali pada daya rendah dan digunakan untuk investigasi/ atau penelitian terhadap geometri dan komposisi teras.
3. Struktur, Sistem, dan Komponen yang penting untuk keselamatan yang selanjutnya disebut SSK adalah struktur, sistem, dan komponen yang menjadi bagian dari suatu sistem keselamatan dan/atau struktur, sistem, dan komponen yang apabila gagal atau terjadi malfungsi menyebabkan terjadinya paparan radiasi terhadap pekerja tapak atau anggota masyarakat.
4. Batasan dan Kondisi Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah seperangkat ketentuan operasi untuk MENETAPKAN batas parameter, kemampuan fungsi, dan tingkat kinerja peralatan dan personel, yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk pengoperasian instalasi nuklir dengan selamat.
5. Perawatan adalah kegiatan pencegahan atau perbaikan yang terorganisasi, baik administratif maupun teknis, untuk mempertahankan SSK agar selalu dapat beroperasi dengan baik.
6. Penuaan adalah proses perubahan karakteristik SSK sebagai fungsi waktu dan/atau akibat pemanfaatan pada kondisi operasi yang menyebabkan degradasi material.
7. Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi dan Perawatan untuk mengendalikan agar pengaruh Penuaan pada SSK kritis masih dalam batas yang dapat diterima.
8. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah SSK, termasuk pengurangan dan/atau penambahan.
9. Utilisasi adalah penggunaan instalasi nuklir, penggunaan eksperimen atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi instalasi nuklir.
10. Penanganan Bahan Bakar Nuklir adalah kegiatan yang berhubungan dengan pemindahan, penempatan, serta pengendalian bahan bakar nuklir segar dan bahan bakar nuklir teriradiasi termasuk komponen teras teriradiasi.
11. Uji Fungsi dan Kinerja adalah pemeriksaan terhadap kinerja SSK secara individual untuk mengetahui kesiapan fungsi SSK secara parsial setelah SSK mengalami Pperawatan , penggantian atau Modifikasi.
12. Laporan Analisis Keselamatan yang selanjutnya disingkat LAK adalah dokumen keselamatan yang berisi informasi tentang instalasi nuklir, desain, analisis keselamatan dan ketentuan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat, personel operasi dan lingkungan hidup.
13. Kondisi Operasi adalah proses operasi instalasi nuklir yang mencakup operasi normal dan kejadian operasi terantisipasi.
14. Operasi Normal adalah proses operasi instalasi nuklir dalam kondisi batas untuk operasi yang dinyatakan pada batasan dan kondisi operasi.
15. Kejadian Operasi Terantisipasi adalah proses operasi yang menyimpang dari operasi normal yang diperkirakan terjadi paling sedikit satu kali selama umur operasi instalasi nuklir dari pertimbangan desain tidak menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang penting untuk keselamatan atau mengarah pada kondisi kecelakaan.
16. Kecelakaan Dasar Desain adalah kecelakaan yang telah diantisipasi dalam desain instalasi nuklir.
17. Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain adalah kecelakaan yang lebih parah dari kecelakaan dasar desain dan mengakibatkan lepasan radioaktif ke lingkungan hidup.
18. Manajer Reaktor adalah personel reaktor yang bertanggung jawab langsung terhadap pengoperasian Reaktor Nondaya.
19. Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Petugas IBN adalah petugas yang bekerja di instalasi nuklir, yang berkualifikasi sebagai operator, supervisor, teknisi Perawatan, supervisor Perawatan, pengurus inventori bahan nuklir, pengawas inventori bahan nuklir, atau petugas proteksi radiasi instalasi nuklir.
20. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
21. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
22. Sistem Manajemen adalah sekumpulan unsur-unsur yang saling terkait atau berinteraksi untuk MENETAPKAN kebijakan dan sasaran, serta memungkinkan sasaran tersebut tercapai secara efisien dan efektif, dengan memadukan semua unsur organisasi yang meliputi struktur, sumber daya, dan proses.