Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Oktober 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATION LASMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN I www.djpp.kemenkumham.go.id
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI Program proteksi dan keselamatan radiasi adalah salah satu persyaratan izin, merupakan dokumen yang dinamis, sangat terbuka untuk dimutakhirkan secara periodik. Pemutakhiran dilakukan baik atas inisiatif Pemegang Izin sendiri maupun melalui masukan yang disampaikan oleh BAPETEN.
Tujuan utama program proteksi dan keselamatan radiasi adalah menunjukkan tanggung jawab Pemegang Izin melalui penerapan struktur manajemen, kebijakan, dan prosedur yang sesuai dengan sifat dan tingkat risiko. Ketika inspeksi dilakukan di suatu fasilitas, dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi menjadi salah satu topik diskusi antara tim inspeksi dengan Pemegang Izin, PPR dan praktisi medik.
Sistematika secara umum dari program proteksi dan keselamatan radiasi yang akan disusun oleh PPR dalam suatu dokumen, meliputi:
BAB I.
PENDAHULUAN I.1.
Latar Belakang I.2.
Tujuan I.3.
Ruang Lingkup I.4.
Definisi BAB II.
PENYELENGGARA PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI II.1.
Struktur Organisasi (jika penyelenggara dalam bentuk organisasi) II.2.
Tanggung Jawab II.3.
Pelatihan PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB III.
DESKRIPSI FASILITAS, PESAWAT SINAR-X DAN PERALATAN PENUNJANG, DAN PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI III.1. Deskripsi Fasilitas III.2. Deskripsi pesawat sinar-X dan Peralatan Penunjang III.3. Deskripsi Pembagian Daerah Kerja III.4. Deskripsi Perlengkapan Proteksi Radiasi BAB IV.
PROSEDUR PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI IV.1. Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Operasi Normal IV.1.1. Pengoperasian Pesawat Sinar-X IV.1.2. Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Personil IV.1.3. Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pasien IV.1.4. Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pendamping Pasien IV.2.
Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat BAB V.
REKAMAN DAN LAPORAN V.1.
Keadaan Operasi Normal V.2.
Keadaan Darurat KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN www.djpp.kemenkumham.go.id
PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI A. Peralatan Protektif Radiasi
1. Apron Apron yang setara dengan 0,2 mm (nol koma dua milimeter) Pb, atau 0,25 mm (nol koma duapuluh lima milimeter) Pb untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik, dan 0,35 mm (nol koma tiga puluh lima milimeter) Pb, atau 0,5 mm (nol koma lima milimeter) Pb untuk pesawat sinar-X Radiologi Intervensional. Tebal kesetaran timah hitam harus diberi tanda secara permanen dan jelas pada apron tersebut.
2. Pelindung Gonad Pelindung gonad yang setara dengan 0,2 mm (nol koma dua milimeter) Pb, atau 0,25 mm (nol koma duapuluh lima milimeter) Pb untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik, dan 0,35 mm (nol koma tiga puluh lima milimeter) Pb, atau 0,5 mm (nol koma lima milimeter) Pb untuk pesawat sinar-X Radiologi Intervensional. Tebal kesetaran Pb harus diberi tanda secara permanen dan jelas pada apron tersebut. Proteksi ini harus dengan ukuran dan bentuk yang sesuai untuk mencegah gonad secara keseluruhan dari paparan berkas utama.
3. Pelindung Tiroid Pelindung tiroid yang terbuat dari bahan yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb.
4. Sarung Tangan Sarung tangan proteksi yang digunakan untuk fluoroskopi harus memberikan kesetaraan atenuasi paling kurang 0,25 mm (nol koma duapuluhlima milimeter) Pb pada 150 kVp (seratus limapuluh kilovoltage peak). Proteksi ini harus dapat melindungi secara keseluruhan, mencakup jari dan pergelangan tangan.
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Kaca Mata Kaca mata yang terbuat dari bahan yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb.
6. Tabir Tabir yang digunakan oleh Radiografer harus dilapisi dengan bahan yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb. Ukuran tabir adalah sebagai berikut: tinggi 2 m (dua meter), dan lebar 1 m (satu meter), yang dilengkapi dengan kaca intip Pb yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb.
B. Peralatan Pemantau Dosis Perorangan
1. Film Badge Film badge yang disediakan oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) - Departemen Kesehatan atau Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) - Badan Tenaga Nuklir Nasional.
2. Termoluminisensi Dosimeter (TLD) TLD yang disediakan oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) - Departemen Kesehatan atau Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) - Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
3. Peralatan dosimeter perorangan pembacaan langsungsecara analog atau digital.
C. Peralatan Pemantau Paparan Radiasi Peralatan pemantau Paparan Radiasi seperti survey meter tidak dipersyaratkan untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik tetapi untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Intervensional sebaiknya tersedia survey meter.
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN www.djpp.kemenkumham.go.id
TINGKAT PANDUAN A. Radiografi Tabel 1. Tingkat panduan Dosis radiografi diagnostik untuk setiap pasien dewasa tertentu* No.
Jenis Pemeriksaan Posisi Pemeriksaan ** Dosis Permukaan Masuk per Radiografi (mGy)
1. Lumbal (Lumbal Spine) AP LAT LSJ 10 30 40
2. Abdomen, Intravenous Urography, dan Cholecystography AP 10
3. Pelvis AP 10
4. Sendi Panggul (Hip Joint) AP 10
5. Paru (Chest) PA LAT 0,4 1,5
6. Torakal (Thoracic Spine) AP LAT 7 20
7. Gigi (Dental) Periapical AP 7 5
8. Kepala (Skull) PA LAT 5 3 * Di dalam udara dengan hamburan balik. Nilai-nilai tersebut adalah untuk kombinasi film-screen konvensional dalam kecepatan relatif 200. Untuk kombinasi film-screen kecepatan tinggi (400 – 600), nilai-nilai tersebut hendaknya dikurangi dengan faktor 2 – 3.
** PA : postero-anterior, AP : antero-posterior, LAT : lateral, LSJ : lumbo sacral joint.
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL www.djpp.kemenkumham.go.id
Tabel 2. Tingkat panduan Dosis CT-Scan untuk setiap pasien dewasa tertentu No.
Jenis Pemeriksaan Dosis rata-rata multiple scan* (mGy)
1. Kepala 50
2. Lumbal 35
3. Abdomen 25 Diperoleh dari ukuran sumbu perputaran pada phantom yang setara dengan air, panjang 15 cm dan 16 cm (kepala) dan 30 cm (lumbal dan abdomen) dalam diameter.
Tabel 3. Tingkat panduan Dosis Mamografi untuk setiap pasien dewasa tertentu Dosis glandular rata-rata untuk setiap proyeksi cranio-caudal* 1 mGy ( tanpa grid ) 3 mGy ( dengan grid ) * Ditentukan pada payudara yang ditekan 4,5 cm terdiri dari 50% kelenjar dan 50% jaringan lemak, untuk sistim film-screen dan ditujukan untuk Pesawat Sinar-X Mamografi dengan target Mo dan filter dari Mo.
B. Fluoroskopi Tabel 4. Tingkat panduan laju Dosis fluoroskopi untuk setiap pasien dewasa tertentu No.
Cara Pengoperasian Laju Dosis Permukaan Kulit* (mGy/menit)
1. Normal 25
2. Tingkat Tinggi 100 Di dalam udara dengan hamburan balik.
** Untuk fluoroskopi yang mempunyai pilihan dengan cara operasional tingkat tinggi, seperti pemeriksaan yang sering digunakan dalam Radiologi Intervensional.
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN www.djpp.kemenkumham.go.id
I.
UKURAN RUANGAN PESAWAT SINAR-X No Jenis Pesawat Sinar-X Ukuran Minimum Ruangan:
panjang (m) x lebar (m) x tinggi (m) 1 Terpasang Tetap, Mobile dalam ruangan, tidak termasuk instalasi gawat darurat daninstalasi perawatan intensif, Tomografi, Pengukur Densitas Tulang, C-Arm untuk Penunjang Bedah, C-Arm untuk Brakhiterapi.
4x 3 x 2,8 2 Mamografi 3 x 3 x 2,8 3 Intraoral Konvesional Intraoral Digital 2 x 2 x 2,8 4 Ekstraoral Konvesional Ekstraoral Digital 3x 2 x 2,8 5 CBCT-Scan 3 x 3 x 2,8 6 Fluoroskopi Penunjang ESWL CT-Scan CT-Scan Fluoroskopi C-Arm/U-Arm Angiografi CT-Scan Angiografi Simulator CT-Scan untuk Simulator CT-Scan Simulator 6x 4x 2,8 LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL www.djpp.kemenkumham.go.id
II. UKURANMOBILE STATION No Jenis Pesawat Sinar-X UkuranMobile Station:
1. Pesawat Sinar-X Mobile dalam Mobile Station Sesuai spesifikasi teknik dari pabrik atau ketentuan standar internasional
2. Pesawat Sinar-X Mamografi dalam Mobile Station KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN www.djpp.kemenkumham.go.id
TANDA RADIASI DAN POSTER PERINGATAN BAHAYA RADIASI
1. Tanda Radiasi yang benar sebagai berikut:
atau atau
a. tanda Radiasi harus dipasang pada tabung dan panel kendali Pesawat Sinar-X, dengan ketentuan:
1). menempel secara permanen;
2). memiliki 2 (dua) warna yang kontras; dan 3). dapat dilihat dengan jelas dan teridentifikasi pada jarak 1 m (satu meter).
b. tanda Radiasi harus dipasang pada pintu ruangan Pesawat Sinar-X, dengan ketentuan:
1). menempel secara permanen;
2). memiliki 2 (dua) warna yang kontras;
3). dapat dilihat dengan jelas dan teridentifikasi pada jarak 1 m (satu meter); dan 4). memuat tulisan ”AWAS SINAR-X”, dan ”PERHATIAN: AWAS SINAR-X”, atau kalimat lain yang memiliki arti yang sama.
LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Poster peringatan bahaya Radiasi harus dipasang di dalam ruangan pesawat sinar-X, yang memuat tulisan ”WANITA HAMIL ATAU DIDUGA HAMIL HARUS MEMBERITAHU DOKTER ATAU RADIOGRAFER” KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN www.djpp.kemenkumham.go.id