Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. Pengkopian; b. Konversi; c. Migrasi; atau d. metode lainnya sesuai dengan kemajuan teknologi infromasi dan komunikasi. (2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi. (3) Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. Arsip dengan kondisi rapuh/rentan mengalami kerusakan secara fisik; b. Arsip Elektronik dengan format data versi lama yang perlu diperbarui dengan versi baru; atau c. informasi yang terdapat dalam media lain dimana media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan teknologi. (4) Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimana alih media Arsip diutamakan terhadap: a. Informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik harus diumumkan secara serta merta; dan b. Arsip yang berketerangan permanen dalam JRA.
Your Correction