Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kearsipan mengalokasikan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan Kearsipan melalui anggaran Satuan Kerja Sekretariat Utama. (2) Pendanaan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendanaan untuk perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan Arsip, serta penyediaan prasarana dan sarana Kearsipan.
Your Correction