Correct Article 60
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi:
a. gedung;
b. ruangan; dan
c. peralatan.
(2) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur:
a. lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung;
b. lokasi, konstruksi, dan tata ruangan penyimpanan Arsip; dan
c. spesifikasi peralatan pengelolaan Arsip.
Your Correction
