Correct Article 56
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang Kearsipan;
b. Arsiparis yang ditempatkan di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan; dan
c. pengelola Arsip Aktif atau pelaksana yang ditugaskan mengelola Kearsipan.
Your Correction
