Correct Article 52
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan Arsip diperlukan sumber daya Kearsipan di lingkungan Badan.
(2) Sumber daya Kearsipan di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. organisasi Kearsipan:
b. sumber daya manusia Kearsipan;
c. prasarana dan sarana Kearsipan; dan
d. pendanaan.
Your Correction
