Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
(2) Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi kepentingan unit kerja di lingkungan Badan dan kepentingan publik.
(3) Dalam rangka penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab atas pengolahan dan pelayanan penyajian Arsip Vital dan Arsip Aktif serta ketersediaan dan autentisitas Arsip;
dan
b. pimpinan Unit Kearsipan bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan dan pelayanan penyajian Arsip Inaktif yang dikelola untuk kepentingan penggunaan, di lingkungan Badan dan kepentingan publik.
Your Correction
